11 Anggota Dewan Ikuti Rakernas II ADKASI di Jakarta

oleh
oleh
RAKERNAS ADKASI: Anggota Komisi II DPRD Barito Utara Riza Faisal saat mengikuti Rapat Kerja Nasional II Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta pada 2-4 Oktober 2023.

MUARA TEWEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Batara) ikut serta dalam Rapat Kerja Nasinoal (Rakernas) II Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Workshop Nasional 2023 di Hotel Borobudur Jakarta pada 2-4 Oktober 2023.

Menurut anggota Komisi II DPRD Barito Utara Riza Faisal dalam Rakernas II ADKASI tahun 2023 itu juga diikuti 11 anggota DPRD Barito Utara. Rakernas II Adkasi 2023 mengambil tema “Peran DPRD dalam Penyamaan Persepsi dan Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 (Revisi Perpres Nomor 33 Tahun 2020) dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada 2024”.

“Dalam kegiatan itu dihadiri oleh Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said. Beliau meminta agar seluruh anggota DPRD Kabutapen se-Indonesia untuk hadir dalam Rakernas II,” kata Riza Faisal saat dihubungi melalui telpon, Selasa (3/10).

Dijelaskan Riza, dalam Rakernas II ADKASI ini dihadiri sejumlah pejabat. Diantaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, perwakilan Kemenkeu, Kemendagri, serta Ketua Dewan Pakar ADKASI Rieke Diah Pitaloka.

Baca Juga:  Waket DPRD Dukung Jaminan Sosial untuk Pegawai Non-ASN Barito Utara

Seperti diketahui bahwa Perpres Nomor 53 Tahun 2023 mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional ditetapkan oleh presiden pada 11 September 2023.

Pada Rakernas ADKASI 2023 juga terdapat hal lain yang disorot. Yaitu terjadi penambahan Pasal 3A yang menjelaskan mengenai pertanggungawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri yang dilakukan secara biaya rill (at cost).

Selain itu, menurut Riza Faisal, juga terdapat perubahan lainnya. Yaitu ketentuan pada Pasal 4 ayat (2) yang menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (ko)