Wings Air Hentikan Penerbangan ke Muara Teweh

oleh
oleh
TERTUTUP KABUT : Pesawat Wings Air di Bandara Haji Muhammad Sidik yang diselimuti kabut asap.

MUARA TEWEH – Maskapai Wings Air yang melayani rute penerbangan Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan sebaliknya setiap hari terpaksa menghentikan penerbangan untuk sementara waktu, akibat kabut asap yang melanda daerah setempat.

Kepala Bandara Haji Muhammad Sidik Endang Setiawan mengatakan, sesuai surat dari maskapai untuk penerbangan rute Muara Teweh-Banjarmasin dihentikan sementara sejak Kamis (5/10) sampai Minggu (8/10) karena cuaca akibat kabut asap yang semakin tebal.

“Dihentikannya penerbangan ini dikarenakan Bandara Haji Muhammad Sidik merupakan bandar udara visual jadi visibility (jarak pandang) yang dibutuhkan sekitar 5.000 meter, sementara dalam beberapa pekan terakhir jarak pandang hanya 2.000 sampai 3.000 meter. Bahkan hari ini (kemarin) jarak pandang di kawasan bandara hanya 700 meter,” kata Endang kepada wartawan di Muara Teweh, Rabu (4/10).

Selain maskapai Wings Air, Bandara Haji Muhammad Sidik juga melayani penerbangan perintis dengan rute Muara Teweh-Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya PP oleh maskapai Smart Aviation yang menggunakan pesawat jenis Cessa berpenumpang 12 orang setiap Selasa dan Kamis.

Penerbangan dari Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru menuju Bandara Haji Muhammad Sidik Muara Teweh pulang pergi ini menggunakan pesawat jenis ATR 72-600 yang merupakan group Lion Air.

“Penerbangan perintis Muara Teweh-Palangka Raya menggunakan maskapai tersebut tidak ada penerbangan karena lagi ada perbaikan pesawat sejak Senin (2/10) sampai Sabtu (7/10),” jelasnya.

Dihentikannya penerbangan ke Muara Teweh ini membuat sejumlah warga yang hendak bepergian terpaksa menggunakan jalan darat ke Banjarmasin dengan jarak tempuh sekitar 9-10 jam, sedangkan ke Palangka Raya dengan waktu perjalanan sekitar 7 jam.

Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Drs Muhlis telah mengeluarkan surat edaran tanggal 3 Oktober 2023 Nomor : 660.32/1152/DLH tentang antisipasi kabut asap.

Sehubungan dengan semakin pekatnya kabut asap di wilayah Barito Utara yang berdampak terhadap kualitas udara ambien dan berdasarkan data pemantauan kualitas udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, bahwa kualitas udara berada pada kategori tidak sehat dan berdampak buruk terhadap kesehatan manusia. (ko)