PALANGKA RAYA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya kembali melaksanakan agenda rutin yakni Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024. Rapat tersebut berangendakan jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palangka Raya tentang Nota Kuangan Rancangan APBD Kota Palangka Raya dan, penetapan program pembentukan peraturan daerah (perda) Kota Palangka Raya tahun 2024.
Juru bicara dari DPRD Kota Palangka Raya, Dudie B. Sidau menjelaskan terdapat empat raperda inisiatif dari DPRD Kota Palangka Raya. Pertama, raperda tentang penanganan dan penanggulangan stunting. Kedua, raperda tentang pengembangan kesenian lokal. Ketiga, raperda tentang penyelenggaraan sistem pemerintah berbasis elektronik. Dan keempat, raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif.
Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangka Raya tersebut juga menyampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengusulkan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya. Pertama, raperda mengenai lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kedua, raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Ketiga, raperda mengenai pelaksanaan kewajiban kepersetaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Keempat, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Kelima, raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024.
“Sehingga raperda yang disepakati bersama propemperda tahun 2024 berjumlah 10,” jelasnya, Jumat (13/10).
Legislator Partai Hanura tersebut juga menuturkan, dalam periode tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan raperda di luar program pembentukan peraturan daerah dengan berbagai alasan. Pertama, mengatasi keadaan luar biasa terhadap konflik atau bencana alam. Kedua, menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain. Ketiga, mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu raperda yang dapat disetujui bersama oleh anggota dprd yang khusus menangani bidang pembentukan perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemda. Keempat, akibat pembatalan oleh gubernur kalteng sebagai wakil pemerintah pusat untuk perda kota. “Kelima, pemerintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah program pembentukan peraturan daerah ditetapkan,” katanya. (ko)