MUARA TEWEH – Penjabat Bupati Barito Utara Drs Muhlis melantik dan mengambil sumpah janji Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bintang Ninggi II dan Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Teweh Selatan serta Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Luwe Hulu Kecamatan Lahei Barat di Aula BappedaLitbang setempat, Senin (16/10).
Pj Bupati Muhlis mengatakan, pemerintah daerah memahami dan menghargai pengunduran diri yang diajukan oleh Kepala Desa Bintang Ninggi II terdahulu. Oleh karena itu, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan agar tetap terjadi kesinambungan roda pemerintahan di Desa Bintang Ninggi II, maka perlu dilakukan pengangkatan penjabat kepala desa yang diangkat dari PNS pemerintah daerah sampai dilantiknya kepala desa antar waktu hasil musyawarah desa.
“Penjabat kepala desa mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa,” kata Muhlis saat sambutan usai melantik dan pengambilan sumpah janji Pj Kades dan PAW serta pelantikan damang.
Dikatakannya, penjabat kepala desa harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, yang telah dijalankan oleh kepala desa sebelumnya.
Muhlis menyampaikan, penjabat kepala desa juga harus dapat meletakan dasar yang baik untuk kepala desa antar waktu terpilih nantinya bagi kesinambungan roda pemerintahan di desa Bintang Ninggi II. (ko)