KASONGAN-Dalam rangka meningkatkan komitmen bersama. Kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama atau MoU untuk penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan instansi vertikal pusat, provinsi, BUMN, BUMD dan Perangkat Daerah lingkup Pemda Kabupaten Katingan. Instansi ini yang berada di wilayah Kabupaten Katingan untuk bergabung di MPP.
Penandatanganan bersama ini dihadiri dan dilakukan langsung oleh Pj Bupati Katingan Saiful dan dihadiri sejumlah tamu undangan di aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Senin (23/10).
Pj Bupati Katingan Saiful menyampaikan kesepakatan bersama ini menjadi tonggak penting dalam upaya Pemkab Katingan untuk mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat. Saat ini, ujar Saiful, pemerintah dituntut adanya perubahan yang signifikan dalam cara pelayanan publik yang diselenggarakan. “Kepuasan masyarakat adalah fokus utama, yang membutuhkan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, lebih murah, lebih efektif, dan lebih efisien,” ujarnya.
Kehadiran MPP di Kabupaten Katingan ujarnya, bukti nyata komitmen pemkab untuk menciptakan akses yang lebih mudah dan efi sien bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik yang mereka butuhkan. Melalui kesepakatan kerja sama ini, Pemkab Katingan bekerja sama dengan unit kerja layanan yang akan menjadi bagian dari MPP.
“Dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) yang kita tandatangani secara bersama sebagai kelengkapan dasar administrasi sebuah MPP. Mengingat bangunan MPP ini sudah diresmikan pada tanggal 19 September 2023 oleh Bupati Katingan Periode 2018 -2023,” jelasnya.
Orang nomor satu di Katingan ini juga mengungkapkan, Kabupaten Katingan sesuai dengan petunjuk dan permintaan dari pihak Kementerian PAN-RB semestinya diresmikan pada 21 September 2023, namun tertunda dikarenakan sarana prasarana penunjang gedung MPP belum rampung secara tuntas. Termasuk Unit Kerja yang mengisi Layanan di MPP ini.
“Oleh karena itu, acara yang kita laksanakan merupakan bagian untuk mempersiapkan hal dimaksud sebelum diresmikan secara bersama dengan MPP lainnya di seluruh Indonesia oleh Kementerian PAN-RB pada awal tahun 2024,” ungkap Saiful.
Untuk diketahui bersama, bahwa terdapat 21 Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang bergabung dan melakukan pelayanan pada MPP Penyang Hinje Simpei Kabupaten Katingan.
Diantaranya instansi vertikal pusat (Polres, Kejari, PN, PA, Kemenag, Dirjend Pajak/KP2KP), instansi provinsi Kalteng (UPT PPD/Samsat), BUMN (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan), BUMD (PT Bank Kalteng dan PDAM) dan 10 Perangkat Daerah Kabupaten Katingan. (ko)