PULANG PISAU-Pesta minuman keras (miras) di Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau berakhir petaka. Dua orang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan. Kedua korban meninggal dunia adalah MA dan HS.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Sugiharso mengungkapkan, pada Jumat 27 Oktober 2023 lalu, sekira pukul 12.00 sampai dengan 19.00 WIB di rumah MA ada enam orang.
Yakni MA, FI, HS, JU, SU, RB.
“Yang dikonsumsi yakni minuman keras berupa 4 botol Ciu kemasan 650 mm yang dioplos dengan 2 botol minuman tabs, 4 saset kuku bima dan 3 botol alkohol 70 persen. Minuman di beli dari warung KM di Jalan Lintas Kalimantan Pulang Pisau,” ungkap Sugiharso, Senin (30/10).
Sugiharso mengungkapkan menemukan beberapa barang bukti. Yakni; empat botol kemasan air mineral bekas minuman Ciu dalam keadaan kosong, tiga botol alkohol antiseptik untuk kompres dengan kadar alkohol 70 persen dalam keadaan kosong, dua botol minuman ringan tebs sparkling isi 500 ml keadaan kosong dan 5 bungkus sachet minumen suplemen Kukubima.
Pada Sabtu(28/10), kata dia, sekira pukul 16.00 WIB, MA sakit dan diantar oleh bapaknya ke RSUD Pulang Pisau dan pada pukul 16.30 WIB dinyatakan meninggal dunia.
Selanjutnya, pada Sabtu (28/10 sekira pukul 23.00 WIB, HS sakit dan berobat ke RSUD Pulang Pisau dan setelah di berikan perawatan sampai Hari Minggu (29/10) sekira pukul 03.00 Wib dinyatakan meninggal dunia.
“Pada Minggu (29/10) Pukul 09.00 WIB jenazah MA dan HS dibawa penyidik ke RSUD Doris Silvanus Palangkaraya untuk autopsi mayat oleh dr RIKA,” tegasnya. (art)