kaltengonline.com – Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Yudhi Karlianto Manan, mengungkapkan bahwa dewan bersama pemerintah kota telah mencapai kesepakatan untuk merumuskan sepuluh rancangan peraturan daerah (raperda). Dari kesepuluh raperda tersebut, empat di antaranya merupakan inisiatif dari DPRD Kota Palangka Raya, dan salah satu yang menonjol adalah Raperda tentang pengembangan kampung wisata.
Yudhi menjelaskan bahwa usulan Raperda kampung wisata didasarkan pada pengamatan akan potensi besar yang dimiliki oleh daerah Kota Palangka Raya, khususnya di wilayah Kereng Bangkirai dan Bukit Tangkiling. “Kami melihat bahwa daerah ini memiliki daya tarik dan potensi wisata yang signifikan untuk dikembangkan sebagai kampung wisata,” ungkapnya, Selasa (7/11).
politikus dari Partai PKB ini menyatakan bahwa pembangunan kelurahan wisata atau kampung wisata bukan hanya sekadar upaya pengembangan pariwisata semata, melainkan juga sebagai strategi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. “Kami berharap pembangunan kampung wisata ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan sektor ekonomi, terutama perekonomian masyarakat setempat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yudhi menyoroti manfaat positif dari pembentukan kelurahan wisata atau kampung wisata, yang tidak hanya terbatas pada aspek pariwisata, tetapi juga dalam menyusun kembali tata guna lahan dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. “Pemanfaatan sumber daya dan potensi lokal dapat dioptimalkan dengan lebih baik, sehingga tidak hanya mengurangi jumlah pengangguran, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan warga sekitar,” pungkasnya. (*ham/uni/ko)