Ben-Ary Dituntut Delapan Tahun Penjara

oleh
oleh
Terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni usai menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (21/11).

KALTENGONLINE.COM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni (istri) memasuki babak akhir. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Ben dengan hukuman delapan tahun empat bulan penjara dan menuntut terdakwa Ary delapan tahun kurungan.

Pembacaan tuntutan terhadap Ben-Ary yang menjadi terdakwa kasus pida­na korupsi penerimaan gratifikasi itu digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (21/11).

Yosianika Herlambang selaku jaksa dari KPK yang membaca­kan bagian akhir nota tuntutan menyebut, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Ben-Ary telah terbukti melakukan tin­dak pidana sebagaimana pasal dakwaan primer yang diajukan JPU, yakni diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12b junc­to Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah den­gan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pember­antasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:  Percepat Pengentasan Blankspot di Pelosok Kalteng

Jaksa menyatakan kedua ter­dakwa telah melanggar pasal dakwaan kedua yaitu Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Un­dang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Un­dang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pi­dana korupsi memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa satu Ben Bra­him S Bahat selama 8 tahun dan 4 bulan penjara dan terdakwa dua Ary Eghani selama 8 tahun penjara.” Demikian bunyi tun­tutan hukuman yang dibacakan jaksa Yosianika Herlambang.