KALTENGONLINE.COM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni (istri) memasuki babak akhir. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Ben dengan hukuman delapan tahun empat bulan penjara dan menuntut terdakwa Ary delapan tahun kurungan.
Pembacaan tuntutan terhadap Ben-Ary yang menjadi terdakwa kasus pidana korupsi penerimaan gratifikasi itu digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (21/11).
Yosianika Herlambang selaku jaksa dari KPK yang membacakan bagian akhir nota tuntutan menyebut, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Ben-Ary telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal dakwaan primer yang diajukan JPU, yakni diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12b juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Jaksa menyatakan kedua terdakwa telah melanggar pasal dakwaan kedua yaitu Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa satu Ben Brahim S Bahat selama 8 tahun dan 4 bulan penjara dan terdakwa dua Ary Eghani selama 8 tahun penjara.” Demikian bunyi tuntutan hukuman yang dibacakan jaksa Yosianika Herlambang.