KALTENGONLINE.COM-Polemik eks pegawai dengan pihak Rumah Sakit (RS) Advent mulai menemui titik terang. Masalah menyangkut gaji karyawan itu diselesaikan melalui mediasi yang dilaksanakan di Rumah Betang Hapakat, Jalan RTA Milono, Palangka Raya, Kamis (23/11).
Mediasi tersebut dihadiri para ketua organisasi masyarakat (ormas) Dayak. Dalam kesempatan ini, turut hadir perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng beserta damang.
Proses mediasi berjalan lancar. Tiap ketua ormas memberikan tanggapan terhadap apa yang dilakukan oleh RS Advent Kota Palangka Raya terhadap mantan pegawai. Dalam forum tersebut sempat terjadi ketegangan, walaupun akhirnya mampu diredam oleh pemimpin mediasi.
Andreas Junaedy selaku Ketua Umum Kerukunan Dajak Ngadjoe Kahajan (KDNK) menyebut, dalam mediasi itu ada dua tuntutan yang diutarakan. Pertama, pihak rumah sakit diminta memenuhi hak-hak mantan pegawai. Kedua, pihak menajemen harus mengikuti proses adat.
“Pihak RS Advent sudah menyetujui untuk memenuhi selisih gaji eks pegawai berdasarkan UMR mulai bulan Mei 2023 sampai Mei 2024 sebagai kompensasi enam bulan tetap dibayar untuk lima orang mantan pegawai,” ungkap Andreas, Kamis (23/11).