kaltengonline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Hj Nunu Andriani mengungkapkan, sektor perindustrian mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan. Selain itu, pembangunan dari sektor perindustrian merupakan salah satu pilar pertumbuhan ekonomi yang menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
“Perindustrian juga sebagai pemicu kegiatan ekonomi lain yang berdampak ekspansif atau meluas ke berbagai sektor. Seperti jasa, penyediaan bahan baku, transportasi, distribusi/perdagangan, pariwisata dan sebagainya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan,” kata Nunu pada sidang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (23/11).
Selaras dengan itu, kata dia, semua pihak tentu berharap akan terus terjalin hubungan industrial yang harmonis antara pekerja/buruh dan pengusaha di Kabupaten Pulang Pisau. “Sehingga tercipta suasana kondusif yang mendorong peningkatan produktivitas pekerja maupun perusahaan,” ujarnya.
Untuk mencapai kondisi tersebut, tegas dia, maka pihak pengusaha dan pekerja harus mengetahui hak dan kewajiban, saling menghargai dan menghormati keberadaan masing-masing.
“Terutama untuk menghindari konflik yang seringkali timbul antara pengusaha dengan pekerja tentang persoalan UMK,” kata Nunu.
Di samping itu, kata Nunu, yang harus dipahami bersama, baik perusahaan maupun unsur pekerja, bahwa tujuan kebijakan UMK adalah untuk melindungi upah pekerja agar tidak merosot pada tingkat paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
“Dalam hubungan industrial, UMK juga memiliki esensi serta tujuan untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak. Baik bagi pekerja, pengusaha maupun pemerintah, yang tentu penetapannya harus dihindarkan dari unsur politis serta menyelaraskan kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, untuk mewujudkan keberlangsungan usaha dan kemampuan daya beli pekerja.
Hal itu, tegas dia, sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor nomor 2 tahun 2023 tentang cipta kerja dan yang menjadi dasar dalam penetapannya adalah peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Di mana penetapan upah minimum harus dibahas simultan dan memperhatikan factor inflasi, produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja serta kondisi usaha yang paling tidak mampu sejalan dengan itu,” tandasnya. (art/ila/ko)