kaltengonline.com – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Hj Nunu Andriani melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulpis dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulpis dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulpis, Jumat (3/11) di ruang rapat bupati.
Penandatanganan Naskah NPHD tersebut dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau pada tahun 2024.
Turut hadir mendampingi Sekda Pulpis Tony Harisinta, asisten sekda Pulpis, kepala Badan Kesbangpol Pulpis dan pejabat terkait.
“Pemerintah daerah berkomitmen siap mendukung dan membantu pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024 dengan menganggarkan pendanaan Pilkada tahun 2024 dalam APBD Kabupaten Pulang Pisau,” kata Nunu.
Dia mengungkapkan, pendanaan pemilihan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi UU, pasal 166 ayat (1) menyatakan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Kemudian, kata dia, adanya penegasan lagi melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, nomor: 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 dan nomor: 900.1.9/5252/SJ tanggal 29 September 2023, tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
“Dalam surat itu ditegaskan, bahwa pemerintah daerah mengalokasikan anggaran dana hibah Pilkada pada APBD perubahan tahun anggaran 2023 dan APBD tahun anggaran 2024 dengan komposisi 40 persen tahun anggaran 2023 dan 60 persen tahun anggaran 2024 dari jumlah anggaran yang sepakati bersama,” kata Nunu. (art/ila/ko)