KASONGAN – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi se dunia tahun 2023. Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan melakukan antisipasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa, dengan cara menyapa Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Katingan melalui siaran radio RRI Pro 1 Palangka Raya. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan SH MH, didampingi Kasi Pidsus Hadiarto SH MH, Kasi Intelijen Ronald Peroniko SH, dan beberapa narasumber lainnya, Jumat (8/12).
Kegiatan yang berlangsung selama 60 Menit tersebut, membahas tentang peranan Kejaksaan Republik Indonesia dalam hal program Jaksa Jaga Desa sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung nomor 05 tahun 2023 tentang Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), serta memaparkan peranan Kejaksaan dalam pencegahan Tipikor dalam pengelolaan Dana Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan menyampaikan, bahwa hal yang melatar belakangi adanya program Jaga Desa ini karena pemerintah menemukan kendala dalam evaluasi yang dilakukan pada desa. Contohnya pandangan atau presepsi yang berbeda antara Kades. Ini juga dikarenakan latar belakang pendidikan masing-masing Kades berbeda, dan kurangnya koordinasi antara aparat desa.
“Oleh sebab itu, Jaksa Agung melakukan MOU dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada tahun 2018. Berangkat dari hal tersebut lah kejaksaan membuat program Jaga Desa. Dimana Kejaksaan melakukan sosialisasi kepada aparat desa terkait pengelolaan keuangan Dana Desa,” jelasnya.
Ditempat yang sama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hadiarto menambahkan, sesuai dengan surat edaran Jaksa Agung terkait laporan Keuangan Dana Desa yang nilai kerugiaan negaranya tergolong kecil, maka dilakukan upaya preveentif terlebih dahulu. “Ada pun temuan yang kita temukan dilapangan, ialah terkait pertanggung jawaban pengelolaan dana desa, atau tidak dapat di pertanggungjawabkan kegiatannya,” tuturnya.
Dalam kegiatan ini Ketua APDESI Katingan Budiman Susilo yang juga menjadi narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan, ada beberapa kendala yang dihadapi diberbagai desa saat ini. Seperti kurang pahamnya pengadministrasian laporan pertanggungjawaban Dana Desa. Namun dibalik itu semua perangkat desa tetap belajar untuk membuat laporan pertanggung jawaban tersebut dengan cara berkoordinasi dengan Dinas PMD Katingan dan Kejaksaan Negeri Katingan. Supaya dapat mendampingi dan memberi arahan melalui penyuluhan dan penerangan hukum. Selain itu Budiman Susilo juga mengharapkan dukungan dari Kejaksaan Negeri Katingan untuk melakukan penyuluhan dan penerangan hukum melalui program Jaksa Jaga Desa. “Ini supaya Kepala Desa serta perangkat desa, dapat mengetahui celah kesalahan yang dilakukan. Sehingga menutup celah perbuatan korupsi,” ucapnya.
Sementara Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Katingan Ponny Natalia mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Katingan yang telah membantu dalam program Jaga Desa. Selain itu dalam hal pencegahan Tipikor ujarnya, Dinas PMD juga mengadakan Bimtek atau pelatihan untuk perangkat desa dalam hal administrasi Dana Desa. “Harapan kedepannya semoga dengan adanya program Jaga Desa ini dapat membantu perangkat Desa dalam pengelolaan Dana Desa sesuai dengan Undang Undang yang berlaku,” pungkasnya.(eri)