Kaltengonline.com – Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dr. Tonun Irawaty Panjaitan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : /P2P-1/12/2023 tanggal 08 Desember 2023, tentang himbauan kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19.
Menurut dr. Tonun, surat edaran dikeluarkan karena memperhatikan perkembangan penyakit infeksi menular saat ini, khususnya Covid-19 yang diketahui mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir, selama periode 28 hari dari tanggal 23 Oktober 2023 hingga tanggal 19 November 2023.
Dimana terdapat 104 negara melaporkan kasus baru Covid-19 dan 43 negara melaporkan kematian akibat Covid-19. Sedangkan di Indonesia sendiri sejak tanggal 02 Oktober 2023 hingga tanggal 29 Oktober 2023 tercatat 247 kasus baru Covid-19.
“Meningkat tajam pada periode tanggal 30 Oktober 2023 hingga tanggal 26 November 2023 menjadi sebanyak 478 kasus baru Covid-19,” jelasnya.
Menurut Tonun, peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI. disebabkan oleh varian EG.5 dan EG.2 dari virus SARS CoV-2 penyebab Covid-19.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka bersama ini kami menghimbau, agar kita bersama-sama mencegah peningkatan kembali kasus Covid-19,” tegasnya.
Dikatakannya, masyarakat dapat melakukan pencegahan dengan cara, bila mengalami sakit agar segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat dan menggunakan masker. Kemudian dianjurkan tetap menggunakan masker bagi lansia dan warga yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid saat berada ditempat umum. Selanjutnya menunda bepergian ke negara yang saat ini sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19, lalu makan dengan nutrisi yang seimbang.
“Cuci tangan dengan menggunakan air mengalir dan sabun Menggunakan masker saat di keramaian dan perjalanan, dan lakukan vaksinasi Covid-19 booster,” pungkasnya. (alh/ko)