kaltengonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengajak dan memberikan pesan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan netralitas dan menghindari dukungan terhadap partai politik (parpol) tertentu. Bawaslu harus menjalankan tugas dan wewenangnya dengan sikap adil. Konsistensi antara tindakan yang diambil dan prinsip tidak berpihak pada parpol tertentu harus dijaga dengan sungguh-sungguh.
“Perlu komitmen penuh untuk menjaga integritas guna meningkatkan kepercayaan publik,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah, belum lama ini.
Mengenai hal ini, Mukarramah menekankan pentingnya agar setiap anggota Bawaslu tidak terikat oleh afiliasi, yaitu bentuk kerjasama atau hubungan yang dapat memberikan keuntungan kepada pihak atau golongan tertentu selama Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Kami meminta Bawaslu untuk bersikap adil dan tidak berpihak pada satu parpol pun. Ini berarti, perlu disamakan perlakuan, mengingat Pemilu 2024 yang akan segera diadakan,” jelasnya.
Perlu diingat bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menetapkan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu. Undang-undang ini secara umum mengatur mengenai penyelenggaraan pemilu, pelaksanaan pemilu, pelanggaran pemilu, serta tindak pidana pemilu.
Dengan menegakkan komitmen ini, diharapkan masyarakat akan lebih bijak dalam memilih pemimpin yang dapat dipercaya, yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya untuk kemajuan pembangunan di Kalimantan Tengah, khususnya di Kota Palangka Raya. (*ham/uni/ko)