kaltengonline.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana peredaran narkotika sepanjang tahun 2023. Dari 14 kasus tersebut, enam di antaranya merupakan jaringan peredaran narkoba tingkat nasional, dua kasus lain adalah jaringan tingkat internasional dan sisanya adalah jaringan regional.
Adapun dari total 14 kasus tersebut ada 26 berkas perkara dengan 26 tersangka. Tiga tersangka di antaranya adalah oknum narapidana di lapas,”kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Dr. Joko Setiono, Rabu (27/12). 11.173,43 gram sabu yang berhasil disita dari para tersangka. Selain itu terdapat pula narkotika jenis ganja sebanyak 519,42 gram.
Barang bukti lain yang juga berhasil disita dari tangan para tersangka antara lain berupa alat komunikasi handphone sebanyak 31 buah dan alat transportasi yang digunakan para pelaku membawa narkotika tersebut yang terdiri atas dua unit kendaraan roda dua dan tiga unit kendaraan roda empat.
Joko juga mengatakan sebagai besar pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba saat ini adalah para pemain baru yang berperan sebagai kurir dan pengedar. “Faktor ekonomi menjadi alasan mereka terlibat dalam bisnis narkoba rata rata mereka ini memang tidak memiliki pekerjaan tetap,”kata Joko lagi.
Terkait upaya BNNP melakukan tindakan pemberantasan narkoba di wilayah Kalteng sendiri, Joko menyebut pihaknya tidak bisa bergerak sendiri. Kerja sama dengan sejumlah stakeholder seperti dengan pihak kepolisian Polda Kalteng, Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Bea Cukai Palangka Raya dilakukan oleh BNNP.
Terkait upaya pengawasan terhadap kegiatan penyeludupan narkoba, BNNP bekerja sama dengan pihak pemerintah kabupaten membentuk tim satgas interdiksi dengan pihak Pemkab Kotim dan Pemkab Kobar juga dilakukan oleh BNNP Kalteng.
“Pembentukan satgas interdiksi bertujuan untuk menekan angka penyelundupan narkoba lewat jalur sungai laut dan udara,“ungkapnya.
Sementara terkait tindak pencegahan dan rehabilitasi narkoba, pihak BNNP bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait. BNNP Kalteng gencar melakukan kegiatan sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat. Di antaranya melakukan sosialisasi kepada generasi remaja dan juga berbasis keluarga. Hasilnya dari berbagai sosialisasi yang dilakukan oleh BNNP Kalteng, dikatakan Joko cukup menggembirakan.
Indeks terkait ketahanan diri remaja anti narkoba (Dektari) untuk di wilayah Kalteng termasuk dalam klasifikasi sangat tinggi yakni sebesar 53,7 persen. Sementara untuk indeks Ketahanan Keluarga Anti Narkoba (Dektara) di wilayah Palangka Raya dan Kobar, Joko menyebutkan bahwa di dua kota mendapatkan nilai 88,244 yang juga termasuk klasifikasi tinggi.
“Dua indeks terkait ketahanan diri remaja anti narkoba dan keluarga anti narkoba di Kalteng ini bisa menjadi modal untuk mendukung Kalteng bersih dari narkoba,“ kata Joko lagi.
Sementara, untuk rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba, tahun 2023, BNNP Kalteng beserta jajaran telah melakukan rehabilitasi terhadap 166 pasien yang sebagaian besar adalah para pecandu narkotika jenis sabu yakni sebanyak 116 orang pasien. Sisanya adalah pecandu narkoba lainnya seperti ganja, inhain, zenith dan zat adiktif lain. (sja/ram/ko)