kaltengonline.com -Anggota DPRD Kota Palangka Raya, HM Khemal Nasery, mengungkapkan apresiasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya karena terlibat aktif dalam melibatkan penyandang disabilitas dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan umum (pemilu). Nasery menyatakan bahwa langkah KPU sejalan dengan Sila ke-5, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Memberikan kesempatan dalam peluang pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan tentu saja, hak-hak perlindungan yang sama harus dimiliki,” ujarnya, Minggu (14/1).
Baginya, melibatkan penyandang disabilitas memberikan penghargaan kepada mereka. Memberikan peluang pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan mereka.
“Saya memberikan apresiasi kepada KPU yang mempekerjakan penyandang disabilitas dalam proses pelipatan surat suara dengan dua jempol, karena saya punya dua jempol. Seandainya saya memiliki 10 jempol, tentu saya akan memberikan apresiasi yang sama kepada KPU,” katanya.
Legislator dari Partai Golkar itu menilai tindakan KPU sebagai sebuah gebrakan yang positif. Menurutnya, ini dapat menjadi contoh yang baik bagi kabupaten dan kota lainnya. “Ini harus menjadi teladan bagi kabupaten dan kota lain. Teladan adalah sikap baik dan teladan dari seseorang atau lembaga yang dapat diikuti oleh orang lain,” jelasnya.
Anggota Komisi B bidang perekonomian dan pembangunan ini menjelaskan bahwa keterlibatan penyandang disabilitas juga merupakan wujud pemberian peluang kesempatan. Meskipun memiliki keterbatasan fisik dan mobilitas, penyandang disabilitas dapat terlibat dalam penyortiran dan pelipatan surat suara menjelang pesta demokrasi pada 14 Februari 2024.
“Saya sepenuhnya mendukung tindakan KPU yang memberikan peluang dan ruang kepada saudara kita yang memiliki keterbatasan untuk melibatkan diri dalam proses pelipatan surat suara untuk pemilu 2024 ini,” pungkasnya. (*zia/uni/ko)