Kaltengonline.com -Satu per satu pejabat yang diduga terlibat penyalahgunaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Barito Selatan (Barsel) tahun anggaran (TA) 2020-2021 ditahan. Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menjebloskan dua tersangka ke tahanan pada Selasa (16/1). Mereka adalah MJR dan ICD. Sedangkan tiga tersangka lain berpotensi dijemput paksa jika tidak hadir pada pemanggilan berikut.
Tim penyidik pidana khusus Kejati Kalteng telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini dan melakukan pemanggilan kepada masing-masing sesuai undang-undang yang berlaku. Namun, sejauh ini hanya dua tersangka yang hadir, yakni MJR dan ICD. Sementara terhadap tiga tersangka lainnya terus diupayakan untuk bisa dihadirkan. Mereka adalah PMI selaku bendahara pengeluaran Dinkes Barsel tahun 2020-2021, DKP selaku Kepala Dinkes Barsel tahun 2020, dan DS selaku Kepala Dinkes Barsel tahun 2021.
“Apabila yang bersangkutan masih belum memenuhi panggilan, maka akan dilakukan penjemputan paksa yang tentunya tetap berdasarkan ketentuan undang-undang,” kata Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan saat ekspos di Kejati Kalteng, kemarin.
Tersangka MJR dan ICD, lanjut Daouglas, telah memenuhi syarat-syarat penahanan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHP. Mereka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Palangka Raya, terhitung sejak kemarin. Douglas menyebut, tersangka MJR merupakan petugas pengelola BOK kabupaten dan BOK puskesmas TA 2020-2021 di Dinkes Barsel. Sedangkan tersangka ICD merupakan kepala bidang kesmas sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) TA 2020-2021 di Dinkes Barsel.
“Tindakan penahanan ini tentunya ada alasan-alasan sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang dan alasan subjektif dari penyidik, mempertimbangkan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan tidak mengulangi tindak pidana serta tidak menghilangkan barang bukti,” ujarnya. Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, pada tahun 2020 lalu Pemkab Barsel menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp14.193.918.000 yang dipergunakan untuk BOK puskesmas, BOK dinas kesehatan, BOK sistem E-logistik obat dan BMHP, BOK stunting, dukungan manajemen, akreditasi puskesmas, jampersal, serta pengawasan obat dan makanan. Begitu pun pada tahun 2021, Pemkab Barsel juga menerima DAK Non Fisik senilai Rp16.414.374.000, yang dipergunakan untuk BOK kab/kota, BOK puskesmas, BOK kefarmasian dan alkes, BOK stunting, jampersal, dukungan akreditasi puskesmas, dukungan akreditasi laboratorium kesehatan, serta pengawasan obat dan makanan.
Dana BOK yang diterima Dinkes Barsel TA 2020-2021 sebesar Rp32.216.739.200 diduga dikelola dan dipergunakan tidak semestinya. Para tersangka melakukan cara untuk mencairkan dana itu, kemudian disetor lagi dan atau ditransfer ke rekening pribadi beberapa pegawai.
Kini tim penyidik masih menunggu laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor. Namun secara perkiraan, sambung Douglas, kerugian negara bisa mencapai Rp15-20 miliar. Menurut Douglas, pengembangan kasus ini dari kelima tersangka tersebut masih sangat mungkin untuk dilakukan.
“Tentunya kami selaku penyidik punya rambu-rambu, yaitu minimal punya dua alat bukti. Kalaupun nanti ada subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan lagi, tentu kami tidak akan ragu-ragu untuk menetapkan tersangka baru,” tandasnya. (ovi/ce/ala/ko)