kaltengonline.com – Kenaikan pajak hiburan menjadi pukulan berat bagi pengusaha, kebijakan tersebut merujuk pada UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) pada pasal 55 dijelaskan ada 12 jenis yang termasuk jasa kesenian dan hiburan. Kenaikan cukup tinggi yakni dari 40 hingga 75 persen.
Menyikapi kebijakan tersebut, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, Pemko Palangka Raya akan menetapkan kenaikan haya sampai 40 persen.
Penetapan itu, kata Emi, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dan UU ini juga mengatur terkait pajak jasa kesenian dan hiburan pada Pasal 58 Ayat 2, yang menjelaskan bahwa khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ditetapkan paling rendah sebesar 40 persen dan paling tinggi ada diangka 75 persen.
Dijelaskan Emi, pajak hiburan ini mengcangkup seperti tempat karoke, spa, diskotik, dan kelab malam. Dan sesuai dengan UU yang telah berlaku BPPRD Kota Palangka Raya mengajukan pajak hiburan diangkat 40 persen, dan Peraturan Daerah (Perda) pajak hiburan malam untuk wilayah Kota Palangka Raya telah diajukan ke pemerintah provinsi Kalteng. Meski masih menunggu perdana, UU ini telah berlaku sejak 5 Januari 2024.
“Sesuai dengan UU, ini sudah diberlakukan sejak 5 Januari 2024, jadi kalo Desember 2023 lalu itu masih mengikuti yang lama di angka 25 persen, kalau tahun lalu mereka bayarnya itu di bulan Januari awal, kalo sekarang itu pembayaran bulan Februari nanti, sambil kita juga masih menunggu perdanya, yang saat ini masih proses pengajuan di pemerintah provinsi Kalteng, kalo perdanya sudah keluar baru akan kita berlaku terkait 40 persen itu, sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” terang Emi kepada wartawan, Senin (15/1).
Sembari menunggu Perda, BPPRD Kota Palangka Raya juga melakukan himbauan kepada pelaku usaha hiburan malam. Kepala BPPRD Kota Palangka Raya mengatakan, sebagian besar pelaku usaha telah mengetahuinya, namun diimbau tetap akan dilakukan untuk mengingatkan.
Kebijakan itu tak pelak menuai sorotan dari banyak pihak, terutama oleh pelaku usaha hiburan di berbagai daerah, tak terkecuali di Kota Palangka Raya. Tarif yang besar disinyalir dapat membuat usaha hiburan merugi, terutama usaha hiburan yang relatif masih baru berdiri.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kalimantan Tengah (Kalteng), Novanita Puspa Kencana mengatakan, tentunya kebijakan baru tersebut akan memengaruhi keadaan bisnis hiburan di Palangka Raya, sebab mengalami kenaikan pajak. Apalagi dewasa ini bisnis hiburan di Palangka Raya sudah lumayan kuat dan berkembang.
“Yang paling berdampak adalah usaha hiburan yang paling sedikit pengunjungnya, kalau misalkan karaoke pengunjungnya sekarang semakin sedikit, tentunya akan terdampak sekali,” ungkap Novanita saat dihubungi Kalteng Pos, Selasa (16/1).
Menurut wanita yang akrab disapa Nova ini, dampak atas kenaikan pajak tentu tidak akan begitu terasa pada usaha-usaha hiburan yang lebih kuat secara keuangan, dengan pengunjung yang juga lebih banyak. “Saya rasa mereka bisa mengatasi kenaikan itu,” ujarnya.
Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah ini, ujar Nova, tak bisa dihindari tentunya sudah dipertimbangkan dengan baik. Pihaknya sebagai pelaku usaha maupun sebagai organisasi yang menaungi dan mendukung para pelaku ekonomi kreatif, salah satunya adalah hiburan, tentunya akan membantu para pelaku usaha untuk berkomunikasi dengan pemerintah terkait dengan kebijakan tersebut.
“Karena kan pemerintah sudah mempertimbangkan ya mana sektor yang kuat sehingga pajaknya perlu dinaikkan, demi perekonomian negara tentu kan mungkin pertimbangannya perlu menaikkan, tetapi kami tentu paham akan kegusaran sejumlah para pelaku usaha akan kebijakan ini,” ujarnya.
Pihaknya dari Gekrafs Kalteng berkomitmen untuk mencari win-win solution atau solusi berkeadilan dengan mempertimbangkan bagaimana usaha hiburan yang ada dapat terus berkembang sembari berkontribusi bagi peningkatan pendapatan negara.
“Menurut saya sektor hiburan ini kuat di Indonesia, coba aja dicek di berbagai daerah, hiburan ini paling dicari, semua orang butuh hiburan,” tuturnya.
Ia mengaku sudah banyak mendengarkan keluhan akan kenaikan tarif pajak hiburan tersebut. Nova mengatakan, sudah ada informasi selentingan dari rekan-rekannya sesama pelaku usaha ekonomi kreatif akan kenaikan usaha hibura. Tetapi lagi-lagi karena usaha hiburan ini sesuatu yang dicari dan merupakan sektor kuat, pihaknya mengatakan akan mencoba menyalurkan keluhan-keluhan tersebut kepada pemerintah.
“Kalau di grup Gekrafs nasional itu tentunya banyak keluhan terkait kenaikan pajak hiburan ini, beberapa pengusaha hiburan, promotor konser, dan sejenisnya, itu kan berada di Gekrafs. Kami akan rapatkan dan bangun komunikasi, bagaimana agar kami bisa sama-sama mencari solusi berkeadilan,” tuturnya.
Nova mengajak kepada para pelaku usaha hiburan agar tetap bijak menyikapi kenaikan tarif pajak itu. Berbagai kendala maupun keluhan yang ada di lapangan tentunya bisa disampaikan dengan baik ke pemerintah agar dapat menguji kembali atau membicarakan kembali aturan tersebut melalui dialog yang konstruktif.
“Kita bisa bersurat yang baik, untuk menyampaikan keluhan kepada pemerintah agar dapat menguji kembali atau membicarakan lagi dengan baik, supaya ada solusi terbaik,” tandasnya. (mut/dan/ala/ko)