Kaltengonline.com – Memasuki masa tenang 11-13 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya melaksanakan pembersihan alat peraga kampanye (APK). Penertiban ini melibatkan Bawaslu Kota Palangka Raya beserta stakeholder terkait.
Penertiban APK yang dilakukan oleh petugas gabungan ini lantaran masih banyak APK peserta pemilu yang belum dilepas secara mandiri. Padahal seluruh peserta pemilu sudah mendapatkan surat imbauan dari KPU Palangka Raya.
“Penertiban ini dalam memasuki masa tenang, dengan tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun, dan APK kami pastikan harus sudah diturunkan. Maka dari itu, kami kali ini melakukan pembersihan untuk memastikan apakah ada APK yang masih terpampang jelas,” tegas anggota KPU Kota Palangka Raya, Anang Juhaidi, Minggu (11/2).
Anag Juhaidi juga menyebutkan, peserta pemilu sebelumnya sudah mendapat instruksi untuk menurunkan APK. Hal ini disampaikan saat rapat koordinasi sebelumnya.
Pada penertiban kali ini, petugas dari KPU, Bawaslu dan instansi terkait lainnya dilaksanakan di tiga kecamatan. Yaitu Jekan Raya, Pahandut, dan Sebangau.
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati menegaskan, dalam masa tenang pemilu ini, pihaknya akan terus mengawasi seluruh aktivitas peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran pemilu hingga hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Sebagaimana diketahui, masa tenang Pemilu 2024 ini telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yakni pada Pasal 1 Ayat (36). Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu dalam bentuk apa pun.
“Sebelumnya kami dari Bawaslu dan KPU telah memberikan imbauan kepada seluruh peserta pemilu untuk membersihkan alat peraga kampanye secara mandiri saat memasuki masa tenang. Tetapi pada hari pertama masa tenang ini masih banyak ditemukan alat peraga kampanye yang terpasang dan belum dibersihkan. Hanya sebagian peserta pemilu yang telah membersihkan alat peraga kampanyenya, sebagian besar tidak,” ungkapnya.
Endrawati juga menegaskan, selama tiga hari masa tenang Pemilu 2024 hingga menjelang hari pencoblosan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada seluruh aktivitas peserta pemilu guna mencegah terjadinya kampanye terselubung dan money politic.
“Jika nanti kami temukan adanya pelanggaran seperti money politic dan kampanye terselubung selama masa tenang ini, kami akan melakukan penindakan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (irj/ens/ko)