Pleno Kecamatan Dimulai, Sejumlah TPS Diminta PSU

oleh
oleh
REKAPITULASI: Petugas dari PPK memimpin jalannya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu 2024 di Halaman Kantor Kecamatan Jekan Raya, Minggu (18/2).

kaltengonline.com – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kota Palangka Raya telah usai dilaksanakan. Rapat pleno pun mulai dilakukan di beberapa kecamatan. Seiiring berjalannya plenorekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya merekomendasi sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Tahapan rapat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di halaman Kantor Kecamatan Jekan Raya Jalan Mahir Mahar, Minggu (18/2).
Rapat tersebut dihadiri oleh saksi dari perwakilan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden, DPD dan partai politik. Menurut ketentuan atau peraturan yang disampaikan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Jekan Raya, Jumikum, S.Ag., M.Pd, pada saat acara pembukaan ialah, masing-masing peserta pemilu dan partai politik hanya boleh menugaskan dua orang saksi yang nantinya akan masuk secara bergantian.
Untuk informasi, Kecamatan Jekan Raya memiliki empat kelurahan yakni Bukit Tunggal, Menteng, Palangka dan Petuk Ketimpun. Terdapat 430 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar, meski ada beberapa TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Pelaksanaan rapat pleno akan dilakukan dengan estimasi 14 hari atau sampai dengan batas terkahir pada tanggal 2 Maret. Sementara, pada hari ini (kemarin, red) hanya dilakukan rekapitulasi Kelurahan Petuk Ketimpun sebanyak 11 TPS dengan satu panel.
“Saksi sudah mendapatkan salinan C1 Hasil. Nanti akan dicocokan dengan C1 Hasil antara yang dikotak suara dan salinan yang para saksi pegang. Apabila berbeda, nanti kita tetap berpatokan pada C1 Hasil yang ada dikotak suara. Mulai besok (hari ini, red) kita akan coba menggunakan 3 panel. Kita telah menyediakan tiga tenda untuk masing-masing kelurahan. Mudah-mudah selama berjalannya kegiatan ini tidak ada halangan, lancar dan diberikan kemudahan,” imbuh Jumikum kepada Kalteng Pos, Minggu (18/2).
Berdasarkan pantauan di lapangan, saat pelaksanaan tersebut, sempat terjadi perdebatan antar saksi terkait dengan teknis pelaksanaan rapat pleno yang akan dilakukan dengan estimasi selama 14 hari atau sampai batas waktu terakhir yakni tanggal 2 Maret. Namun, semua itu dapat diselesaikan melalui kesepakatan. Menurut ketua PPK Jekan Raya, semua persoalan harus diselesaikan di dalam forum atau area perhitungan atas kesepakatan. Nampak terlihat banyak petugas dari kepolisian maupun TNI yang berjaga di lokasi untuk mengamankan proses rekapitulasi hingga selesai.
“Tadi memang sempat terjadi perdebatan, tapi sudah bisa diselesaikan. Pada dasarnya usulan dari para saksi itu benar dan kita tampung, maka dari itu keputusannya kita sepakati bersama antara PPK, pengawas kecamatan, dan para saksi. Seperti yang saya sampaikan, hendaknya apabila ada saran atau masukan disampaikan dengan santun. Kalau ada perbedaan itu namanya demokrasi, kita ambil kesepakatan,” ujarnya.
Sementara itu, Bawaslu Palangka Raya merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan suara ulang (PSU) pada sejumlah TPS, menyusul ditemukannya pelanggaran saat pemungutan suara 14 Februari lalu.
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawaty saat dihubungi Kalteng Pos, Minggu (18/2), menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah merekomendasikan enam TPS untuk pemungutan suara ulang dan semua berasal dari Kecamaan Jekan Raya. Adapun TPS yang nantinya akan melaksanakan PSU di Kelurahan Palangka yakni TPS 080 dan 081. Sementara itu di Kelurahan Menteng TPS 022, 026, 044, dan 052.
“Benar, kami merekomendasikan enam TPS. Kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi pada tanggal 15 Februari sebanyak empat TPS, tetapi pada tanggal 17 Februari kami mengeluarkan surat tambahan dua TPS lagi. Mudah-mudahan tidak ada lagi,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, adanya sejumlah laporan kepada Bawaslu terkait beberapa kejadian khusus saat pemungutan suara. Seperti adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Lalu, terdapat pemilih yang menggunakan daftar pemilih khusus (DPK) dari Kabupaten di Provinsi Kalteng dan di luar wilayah Provinsi Kalteng, serta ada surat suara yang tertukar antar Daerah Pemilihan (Dapil).
“Berdasarkan hasil pengawasan dan penelitian, juga ada kesalahan pada surat suara. Contohnya di TPS 044 kelurahan Menteng dapil Palangka Raya 2. Disana jumlah DPT sebanyak 296 pemilih. Sementara logistik surat suara yang tersedia untuk DPRD Kota Palangka Raya Dapil 2 hanya 146 suara dan selebihnya ternyata sebanyak 150 surat suara DPRD Kota Palangka Raya Dapil 3. Sehingga pemilih selanjutnya tidak mendapatkan surat suara DPRR Kota Palangka Raya Dapil 2. Hal tersebut menyebakan pemiluh selanjutnya kehilangan hak pilihnya di TPS tersebut,” tukasnya.
Secara terpisah, Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro menyebut bahwa pelaksanaan PSU akan dilakukan secara serentak pada tanggal 24 Februari mendatang. Saat ini pihaknya sedang memastikan ketersediaan surat suara dan logistik lainnya yang diperlukan. Penyelenggaraan PSU tersebut dipastikan tidak mengganggu proses penetapan hasil Pemilu dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan yang saat ini sedang berlangsung.
“Pelaksanaan rencana akan dilakukan serentak pada tanggal 24 februari. Kalau di sekretariat KPU memang telah di siapkan surat suara khusus bertanda PSU, masing-masing sejumlah seribu surat suara. Jika nanti masih kurang, maka kita akan mengajukan ke KPU RI untuk segera di penuhi. Sebab dalam ketentuan PSU ada batasan waktu masimal 10 hari saja setelah hari pemilu,” ujarnya, Minggu (18/2).
Saat dilakukan konfirmasi dengan Ketua Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Jekan Raya, Jumikum, S.Ag., M.Pd, usai pembukaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Jekan Raya, ia menyampaikan bahwa telah menerima informasi mengenai pelaksanaan PSU dibeberapa TPS. Dirinya juga sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Palangka Raya bahwa ada dua TPS di kelurahan Palangka yakni TPS 081 dan 082, lalu dua kelurahan Menteng yakni TPS 026 dan 044, serta tambahan dua TPS yaitu TPS 022 dan 052.
“Sudah keluar rekomendasi dari Bawaslu Kota. Awalnya di wilayah kita ada empat yang akan melaksanakan PSU yaitu TPS 081 dan 082 di kelurahan Palangka dan TPS 026 dan 044 kelurahan Mentang. Tetapi kemarin ada tambahan lagi di TPS 022 dan 052 kelurahan Menteng. Mudah-mudahan tidak ada tambahan,” tandasnya.
Jumikum menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Kota Palangka Raya terkait hal itu. Sebab saat ini, Kecamatan Jekan Raya sedang melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan yang rencananya akan dilaksanakan selama 14 hari. Maka dari itu lanjutnya, sesuai dengan arahan dari Bawaslu maupun KPU Kota Palangka Raya, pada enam TPS yang akan melaksanakan PSU, boleh dilewati dahulu sampai pelaksanaan PSU di TPS tersebut selesai dan sesuai dengan tahapan.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi menyebut ada 16 TPS yang terindikasi PSU di Kalteng, yang mana terdapat di daerah Barito Selatan di 1 TPS, kemudian di Barito Timur juga di 1 TPS, Barito Utara 1 TPS. Untuk daerah barat sendiri seperti di Kotawaringin Barat juga terdapat 1 TPS, Lamandau 2 TPS, dan Sukamara juga ada 2 TPS yang melakukan PSU.
Selanjutnya Kabupaten Pulang Pisau 1 TPS dan Kotawaringin Timur juga 1 TPS. Untuk daerah dengan PSU terbanyak ada di Palangka Raya, yang mana terdapat 6 TPS yang melakukan PSU kembali. (nov/zia/ala/ko)