Ratusan Kendaraan Nunggak Pajak Dari 1.600 yang Beroperasi

oleh
oleh
TAAT PAJAK: Warga mengantre untuk membayar pajak kendaraan di kantor Samsat, Jalan RTA Milono, Palangka Raya, Selasa (20/2).

kaltengonline.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat pada 2023 lalu ada 1.600 kendaraan yang beroperasional di Bumi Tambun Bungai –julukan Kalteng. Sayangnya, dari jumlah tersebut hanya 900-an kendaraan yang membayar pajak. Sedangkan sisanya masih menunggak. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo, Selasa (20/2).

Dikatakan Anang, data tersebut belum diperbarui untuk tahun 2024. Termasuk mobil-mobil yang nongkrong di bengkel, di jalan, maupun rongsokan. Data yang akurat belum di-update.

“Kalau untuk kendaraan yang membayar pajak ada 900-an unit, sisanya yang menunggak pajak. Jadi sisanya itu entah nongkrong di bengkel, polsek, polres, ataupun yang rongsokan. Kendaraan-kendaraan dengan kondisi seperti itulah yang kebanyakan menunggak pajak,” kata Anang Dirjo di Aula Bapenda Kalteng, kemarin.

Anang menuturkan, realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp400 miliar dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) mencapai Rp400 miliar. “Dalam rangka mendata serta memberikan keringanan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor, maka bulan depan kami akan melakukan pemutihan pajak,” tandasnya.

Baca Juga:  Perkuat Transformasi UMKM Kalteng, BI Gelar Get Up Bajukung 2026

Ditambahkan Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan pengelolaan pungutan retribusi daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini mengacu pada tahun anggaran sebelumnya, setelah adanya penyesuaian terhadap target retribusi daerah pada APBD tahun anggaran 2023, target retribusi daerah ditetapkan sebesar Rp21 miliar lebih, dengan realisasi penerimaan sebesar Rp26 miliar lebih atau dengan persentase sebesar kurang lebih 118,84 persen,” jelasnya.

Meski demikian, pada tahun anggaran murni 2024, target retribusi daerah ditetapkan kembali sebesar Rp21 miliar lebih. Mengingat penentuan serta perhitungan target masih berdasarkan Perda Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu yang masih berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2024. (zia/ce/ala/ko)