kaltengonline.com – Hasil penghitungan suara yang di-update pada website pemilu2024.kpu.go.id memperlihatkan jumlah perolehan suara calon legislatif (caleg). Dalam website tersebut, progres penghitungan suara DPRD Kalteng sudah mencapai 56.45 persen pada pukul 19.00 WIB. Berdasarkan data tersebut, sejumlah caleg petahana berpotensi terpilih lagi.
Unsur pimpinan DPRD Kalteng yang kembali bertarung pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 terlihat masih menempati posisi tertinggi peraihan suara internal partai di tiap daerah pemilihan (dapil). Ketua DPRD Kalteng H Wiyatno yang maju dari dapil V (Kapuas dan Pulang Pisau), hingga tadi malam telah mengumpulkan 13 ribu lebih suara. Caleg PDIP tersebut menempati posisi teratas.
Kemudian unsur pimpinan lainnya yang maju lagi adalah Jimmy Carter. Wakil Ketua DPRD Kalteng dari Fraksi Demokrat itu juga masih unggul di dapil IV (meliputi Timur, Barito Selatan, Barito Utara, dan Murung Raya) dengan mengantongi 17 ribu lebih suara. Suara tertinggi juga diraih caleg petanana lainnya, Faridawaty Darland Atjeh. Wakil Ketua DPRD Kalteng dari Partai NasDem itu masih menempati posisi teratas internal NasDem dengan raihan 3 ribu lebih suara di dapil I (Palangka Raya, Katingan, dan Gunung Mas).
Saat ingin diwawancara, Wiyatno menyebut ingin bersabar dan menunggu hasil pleno. “Kita tunggu saja hasil pleno dari KPU provinsi,” ucap Wiyatno.
Sangat mungkin ketua DPRD Kalteng itu meraih suara penuh kursi DPRD Kalteng. Pasalnya hingga berita ini dirilis, belum seluruh suara yang terhitung. Suara yang telah masuk sekitar 62 persen.
Peraih suara terbanyak kedua di bawah Wiyatno direngkuh caleg pendatang baru dari partai yang sama pada dapil V, Muhammad Alfian Mawardi, yang telah meraih 10.664 suara.
Hal yang sama juga disampaikan Siti Nafsiah, salah satu caleg yang berpotensi duduk kembali. Kini ia telah mendapatkan dukungan 2.366 suara. Dengan suara Partai Golkar di dapil I sudah berada di angka 7.731. Namun ia belum berniat untuk berkomentar, karena menurutnya data bisa saja berubah. “Nanti saja, Sabar dulu, kita harus menahan diri dulu,” ucap Nafsiah.
Beberapa caleg petahana yang juga meraih suara lumayan banyak. Selain Wiyatno dan Jimmy Carter, tercatat ada sekitar 20 orang petahana yang capaian suaranya di atas 2 ribuan dan berpeluang besar untuk duduk kembali di kursi legislatif Kalteng. Sedangkan beberapa caleg petahana yang perolehan suaranya di bawah 2 ribu, sebagian juga masih berpeluang, karena saat ini belum semua suara masuk. Apalagi jika suara yang belum masuk tersebut merupakan kantong atau basis pendukung.
Achmad Rasyid merupakan salah satu caleg petahana yang berpeluang duduk kembali. Mendapatkan suara terbanyak di partainya pada dapil IV, Achmad Rasyid mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayainya. “Terima kasih atas support dan doa masyarakat yang sampai saat ini masih mempercayai saya untuk menjadi wakil di DPRD Kalteng,” tuturnya.
Bersama anggota dewan dari dapil yang sama, selama ini ia terus menampung dan menyuarakan aspirasi rakyat. Hal itu dilakukan melalui reses dan rapat dengar pendapat.
“Sejauh ini kami masih bisa menyalurkan dan membantu berdasarkan kebutuhan rakyat. Kalau saya duduk kembali, saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat, khususnya di bidang pertanian,” tambahnya.
Terpisah, Ketua KPU Kalteng Sastriadi menjelaskan, proses penghitungan suara pada pemilihan legislatif diprediksi akan tetap menggunakan metode Sainte Lague.
Sastriadi menjelaskan bahwa bukan KPU yang menentukan siapa yang berhak duduk di DPRD kota maupun provinsi, karena harus melihat hasil perolehan suara partai dan dihitung menggunakan metode Sainte Lague.
“Pembagiannya itu juga relatif, kalau sudah habis kursinya di pembagian tiga atau kelima, ya sudah, tetapi kalau masih ada tersisa kursi, maka akan dilanjutkan pembagian dengan bilangan ganjil selanjutnya,” tuturnya.
Metode Sainte Lague ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Di Indonesia, metode ini sudah pernah diterapkan pada pileg 2019 lalu. Teknik Sainte Lague mempersyaratkan adanya pemenuhan ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari total suara. Apabila syarat ini telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Metode Saint League murni yang digunakan pada pemilu 2019 adalah metode penghitungan suara yang menggunakan angka pembagian untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh partai politik di tiap dapil.
“Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Yaitu tiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dst,” terang Sastriadi.
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan untuk menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos. Ambang batas parlemen telah beberapa kali menggagalkan sebuah partai untuk lolos ke Senayan. Sebagai contoh, PBB, PKPI, PSI, Hanura, dan beberapa partai lain yang gagal ke Senayan setelah suara nasional yang mereka dapatkan tak mencapai 4 persen sebagai syarat parliamentary threshold pemilu 2019. Setelah melakukan penghitungan jumlah perolehan suara tiap partai, selanjutnya akan aad pembagian 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dst. Itu untuk menetapkan perolehan jumlah kursi tiap partai politik peserta pemilu di suatu daerah.
Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak. Nilai terbanyak akan memperoleh kursi pertama, nilai terbanyak kedua akan memperoleh kursi kedua, dan seterusnya hingga jumlah kursi di daerah habis terbagi.
Sebagai contoh, cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 5 kursi. Partai A mendapat total 35.000 suara, Partai B mendapat 25.000 suara, Partai C mendapat 15000 suara, dan Partai D mendapat 10000 suara.
Pada saat menentukan kursi pertama, maka perolehan suara masing-masing partai akan dibagi dengan angka satu. Partai A 35.000 dibagi satu sama dengan 35.000. Selanjutnya Partai B 25.000 dibagi satu sama dengan 25.000. Partai C 15.000 dibagi satu sama dengan 15.000. Lalu Partai B 10.000 dibagi satu sama dengan 10.000. Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 35000 suara.
Berhubung Partai A sudah mendapatkan 1 kursi dari pembagian satu, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka tiga. Sementara Partai B, C, D, tetap dibagi angka satu. maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C, dan D tetap dibagi angka 1. Partai A 35.000 dibagi tiga sama dengan 11.666, Partai B 25.000 dibagi satu sama dengan 25.000, Partai C 15.000 dibagi 1 sama dengan 15.000, Partai D 10.000 dibagi satu sama dengan 10.000.
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 25.000 suara terbanyak hasil pembagian. Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B sudah mendapatkan kursi, maka akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1 kembali.
Partai A 35.000 dibagi tiga sama dengan 11.666, Partai B 25.000 dibagi tiga sama dengan 8.333, Partai C 15.000 dibagi 1 sama dengan 15.000, Partai D 10.000 dibagi satu sama dengan 10.000. Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah Partai C dengan perolehan 25.000 suara terbanyak hasil pembagian.
Selanjutnya untuk kursi keempat, Partai A, Partai B, dan Partai C yang telah mendapat 1 kursi masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1. Partai A 35.000 dibagi tiga sama dengan 11.666, Partai B 25.000 dibagi tiga sama dengan 8.333, Partai C 15.000 dibagi 1 sama dengan 5.000, Partai D 10.000 dibagi satu sama dengan 10.000.
Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 11.666 suara terbanyak hasil pembagian. Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5, sementara Partai B dan Partai C dibagi angka 3, sedangkan Partai D tetap dibagi 1.
Partai A 35.000 dibagi lima sama dengan 7.000, Partai B 25.000 dibagi tiga sama dengan 8.333, Partai C 15.000 dibagi 1 sama dengan 5.000, Partai D 10.000 dibagi satu sama dengan 10.000.
Maka yang mendapat kursi kelima adalah Partai D dengan perolehan 10.000 suara terbanyak hasil pembagian. Adapun rincian Partai A mendapatkan dua kursi, Partai B mendapatkan satu kursi, Partai C mendapat satu kursi, Partai D mendapatkan satu kursi. (irj/ce/ala/ko)