Kaltengonline.com– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Richard minta para kepala desa (kades) di daerah itu agar penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) dilaksanakan dengan benar, serta berpedoman pada peraturan yang berlaku, tidak berdasarkan pemahaman pribadi saja.
“Pemanfaatan dana desa dan alokasi dana desa haruslah sebesar-besarnya untuk kepentingan warga desa dan kemajuan desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Richard, beberapa waktu lalu.
Mantan Kepala Dinas PU Murung Raya itu mengingatkan, jangan sampai kepala desa masuk penjara lantaran bermasalah dengan hukum karena tidak berpedoman pada peraturan yang berlaku dalam penggunaan DD dan ADD.
“Jangan macam-macam dalam penggunaan dana desa dan alokasi dana desa. Kelola dana desa dan alokasi dana desa dengan benar dalam membangun desa yang maju dan sejahtera warganya. Mengingat kemajuan Indonesia dimulai dari desa,” tegasnya. “Jalankan amanah yang dipercayakan dengan penuh tanggung jawab kepada pemerintah, masyarakat dan Tuhan Yang Maha Kuasa,” harapnya.
Menurut Richard, Pemkab Gumas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sudah sering melaksanakan pelatihan dan sosialisasi terkait aturan dalam penggunaan DD dan ADD, serta pendampingan terhadap kepala desa agar mengelola DD dan ADD dengan penuh kehati-hatian sesuai peraturan yang berlaku.
“Kepala desa harus rajin membaca aturan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta dalam penggunaan DD dan ADD. Kalau ada yang masih belum difahami, tanyakan kepada pihak kecamatan atau dinas terkait, dengan begitu dapat terhindar dari jeratan hukum,” kata Richard.
Richard menyebut, Pemkab Gumas tahun 2023 telah melounching aplikasi Sistem Informasi Penyaluran Alokasi Dana Desa atau SIAPDES.
Aplikasi SIAPDes dalam rangka percepatan penyaluran ADD pada Pemkab Gumas. Aplikasi SIAPDes dalam rangka memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat khususnya dalam penyaluran ADD. (okt/ko)