kaltengonline.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng membongkar persekutuan narkoba lintas provinsi (Kalteng dan Kalbar). Empat tersangka yang beroperasi melalui jalur darat dari Pontianak menuju Kota Sampit itu diamankan petugas beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 409,04 gram. Para tersangka berinisial MI, AN, JR, dan JD serta barang bukti diperlihatkan kepada media saat rilis pers di Kantor BNNP Kalteng, Senin (26/2).
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Dr Joko Setiono menjelaskan, berawal dari pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket barang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari Pontianak ke Kota Sampit, kemudian tim berantas narkoba BNNP Kalteng langsung bergegas melakukan penyelidikan.
Saat melaksanakan observasi lapangan pada hari Jumat (16/2) pukul 01.30 WIB, di Jalan Trans Kalimantan wilayah Kabupaten Seruyan, tim mencurigai dua orang yang berboncengan mengendarai motor trail jenis Yamaha WR 155 R berwarna biru.
“Tim pun langsung membuntuti kedua orang tersebut hingga masuk wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),” ungkap Joko Setiono saat rilis pers di Kantor BNNP Kalteng, Senin (26/2).
Kemudian, pada Jumat (16/2) sekitar pukul 05.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap kedua orang yang dicurigai itu, tepatnya di Jalan Bumi Raya I, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Kalteng. Tim mengamankan MI dan AN yang diduga sebagai kurir dan JR alias DD yang diduga sebagai penerima saat tengah menjalankan transaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Tim pun melakukan penggeledahan badan dan menemukan empat bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat bruto 409,04 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, lanjut Joko, tim mendapat informasi bahwa MI dan AN diperintahkan oleh JD alias DY di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) untuk mengantarkan dan menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada JR alias DD di Sampit, Kabupaten Kotim, Kalteng. “Kami juga melakukan kolaborasi dengan tim pemberantas BNNP Kalbar untuk menangkap pelaku yang berada di Pontianak,” terangnya.
Tim berhasil mengamankan JD alias DY pada hari Jumat, 16 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Maestro Hotel, Jalan Sultan Abdurrahman, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Ditemukan barang bukti berupa ponsel sebagai sarana komunikasi peredaran narkotika. Terhadap keempat tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ham/ce/ala/ko)