Jemaah Harus Lolos Tes Kesehatan

by
by

kaltengonline.com – Tahapan persiapan haji terus bergulir. Jemaah yang ingin menunaikan rukun kelima Islam itu harus memenuhi istitaah kesehatan sebagai syarat pelunahan. Kebijakan yang baru diterapkan pada musim haji 2024 itu bertujuan meminimalkan angka kematian dan jemaah sakit saat beribadah di Tanah Suci.

Pemeriksaan kesehatan jemaah haji terdiri dari beberapa tahap pemeriksaan. Mulai dari pemeriksaan medis, pemeriksaan kognitif, pemeriksaan kesehatan mental, hingga pemeriksaan kemampuan melakukan aktivitas keseharian secara mandiri.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalteng, dr Riza Syahputra menjelaskan, ada beberapa kriteria jemaah haji tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji sementara. Mulai dari anemia, diabetes melitus tidak terkontrol dengan nilai HbA1c lebih 8 persen, hingga gagal ginjal stadium 3 dengan komorbid tidak terkontrol (selengkapnya pada grafis). 

“Calon jemaah haji yang tidak lolos istitaah juga terdapat beberapa kriteria. Pada pemeriksaan medis dasar terdeteksi gagal ginjal stadium 4 dan stadium 5, sirosis hati, stroke perdarahan, skizofrenia dan psikosis, HIV/AIDS, dan Morbus Hansen,” ujar dr Riza kepada wartawan, Selasa (27/2).   

Setelah pemeriksaan tersebut, tim penyelenggara kesehatan kabupaten/kota kemudian membuat berita acara penetapan istitaah kesehatan jemaah haji. Sehingga jemaah haji yang ditetapkan istitaah dan istitaah dengan pendampingan berhak melunasi biaya haji. 

Manasik haji untuk calon jemaah haji berlangsung di Masjid Kubah Kecubung, Senin (26/2). Disampaikan oleh Plt Kasi Haji Kementerian Agama Kota Palangka Raya Hj Windarti, calon jemaah haji Kota Palangka Raya sudah mulai dijadwalkan untuk mengikuti manasik haji. “Alhamdulillah untuk jemaah haji Kota Palangka Raya sudah mulai (manasik). Manasik haji berlangsung 10 hari dan 8 harinya dilaksanakan di KUA kecamatan,” ujarnya.

Saat ini ada dua kecamatan yang melaksanakan manasik haji, yakni Kecamatan Sebangau dan Pahandut. Sedangkan Kecamatan Bukit Batu akan digabung dengan Kecamatan Jekan Raya, karena di Kecamatan Rakumpit tidak ada. “Nanti setelah 8 hari barulah dilanjutkan dengan manasik haji di tingkat Kota Palangka Raya selama dua hari. Jadi saat ini dilaksanakan di kecamatan dulu,” tuturnya.  

“Total jemaah yang ikut hari ini 460 orang, termasuk 6 orang calon jemaah haji dari Gunung Mas,” bebernya. Selain itu, ada 64 jemaah cadangan yang turut hadir dalam manasik tersebut.

“Kami memang membuka kesempatan kepada mereka (jemaah cadangan) untuk belajar, siapa tahu nanti di kesempatan kedua pelunasan mereka dinyatakan boleh berangkat,” katanya.

Kalaupun belum bisa berangkat tahun ini, mereka sudah memiliki pengetahuan untuk menjalani manasik jahi tahun depan.

Sementara mengenai daftar tunggu, Windarti menyebut ada sekitar 90 orang. “Ada beberapa yang sudah istitaah kesehatan, sebagian juga karena pendampingan sehingga sudah bisa melunasi. Mereka masih menunggu tahap kedua,” jelasnya.

Ia menyebut ada 13 orang yang belum istitaah kesehatan. “Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama ini mereka bisa sehat sehingga nanti bisa ikut pelunasan tahap kedua. Mereka itu sudah melakukan cek kesehatan, hanya saja belum dinyatakan istitaah,” tuturnya.

Menurutnya penerapan aturan itu berdasarkan hasil evaluasi haji tahun sebelumnya. “Karena tahun kemarin ada 800 orang yang meninggal. Jadi sebagai bentuk evaluasi, diantisipasi agar tidak ada lagi yang sakit ataupun meninggal di Tanah Suci. Makanya sekarang ada aturan, istitaah dulu baru melakukan pelunasan haji,” lanjutnya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) H Hasan Basri mengatakan, tahap kedua diprioritaskan bagi jemaah haji yang mengalami gagal sistem pada tahap pertama. “Yang mana ketika ingin melakukan pelunasan terjadi kendala gangguan sistem pada siskohat ataupun di bank, jadi bisa diajukan,” ungkapnya.

Termasuk bagi jemaah yang sudah istitaah tetapi belum diinput pada sistem oleh dinas kesehatan. Juga jemaah yang sudah cek kesehatan, tetapi belum dinyatakan istitaah.

“Lalu pendamping jemaah disabilitas, yang mana jemaah yang perlu pendampingan orang lain untuk melakukan aktivitas,” tuturnya.

Pendamping jemaah disabilitas maupun lansia tetap harus mendapat rekomendasi dari dinas kesehatan. Tidak kalah pentingnya, para pendamping sudah harus terdaftar lebih dari 5 tahun.

“Untuk calon jemaah haji yang belum melakukan pelunasan tahap satu masih bisa melakukan pelunasan di tahap dua, dengan melakukan pengajuan dan menyertakan kendala serta alasan tidak bisa melakukan pelunasan di tahap satu,” jelasnya.

Karena itu, untuk melakukan pengajuan di tahap kedua harus menyertakan alasan yang jelas. Nantinya akan ada pertimbangan sebelum menentukan lolos kriteria sesuai dengan ketentuan yang ada atau tidak.

Penentuan calon jemaah haji yang belum dan sudah istitaah merupakan kewenangan dinas kesehatan. “Bisa saja dilihat dari riwayat penyakit jemaah, apakah memiliki riwayat penyakit kronis dan lainnya,” katanya sembari menyebut hal itu bertujuan untuk memastikan jemaah dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar hingga selesai dan kembali ke Tanah Air. (zia/ce/ala/ko)

Leave a Reply