Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas akan menerapkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) secara digital. Untuk penerapan TTP secara digital Pemkab Kapuas menggelar bimbingan teknis (bimtek) penggunaan absen elektronik dalam aplikasi TPP.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Kapuas, Kamis (29/2) dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kapuas
Salman yang pada kesempatan ini mewakili Pejabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi.Salman saat itu didampingi Kepala BPKSDM Kabupaten Kapuas Komari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Teras, Narasumber Bimtek Nita Febrianti Situmorang, serta seluruh peserta bimtek.
Saat menyampaikan sambutan Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Salman meminta seluruh peserta bimtek dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar dapat diterapkan pada unit kerja masing-masing.
Dia menjelaskan, sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemberian TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kapuas, bahwa TPP tahun 2024 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya dan dasar pemberian TPP kepada setiap ASN adalah indeks kedisiplinan sebesar 40 persen dan indeks kinerja sebesar 60 persen.
Salman menegaskan, bimtek penggunaan aplikasi absensi elektronik ini adalah sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati dan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN yang diukur berdasarkan tingkat kehadiran dan kinerja setiap pegawai sesuai dengan ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan.
“Sehingga diharapkan dengan ditetapkannya absensi elektronik ini bisa terpantau tingkat kehadiran dari masing-masing pegawai, karena hal ini berdampak pada pembayaran TPP masing-masing pegawai tiap bulannya,” kata Salman membacakan sambutan Pj Bupati.
Dia mengharapkan, peningkatan disiplin dan kinerja pegawai ini jangan hanya diukur dan dilaksanakan karena adanya aplikasi ini saja. Tetapi dilakukan karena sudah merupakan tanggung jawab dan kewajiban sebagai ASN untuk bekerja dengan sebaik-baiknya dan selalu dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Di tempat sama, Kepala BPKSDM Kabupaten Kapuas Komari mengatakan, kegiatan tersebut akan dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama akan di mulai pada pukul 09.00-11.30 WIB dan sesi kedua akan dimulai pada pukul 13.00-15.30 WIB, dengan jumlah peserta kurang lebih sebanyak 300 orang yang terdiri dari pengelola kepegawaian dan keuangan, organisasi perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dan UPT Puskesmas se-Kabupaten Kapuas.
Komari mengatakan, kegiatan pada hari ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi terkait penggunaan aplikasi absensi elektronik di lingkungan Pemkab Kapuas. Sehingga, kata dia, seluruh pejabat yang menangani kepegawaian dan keuangan dapat memahami dan mengimplementasikan aplikasi ini sebagai tahapan proses pembayaran dan pemberian TPP kepada ASN, dan pastinya untuk memudahkan monitoring kehadiran, disiplin, juga kinerja ASN di lingkungan Pemkab Kapuas. (hmskmf/art/ko)