PURUK CAHU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya melakukan penyidikan dua tindak pidan korupsi (Tipikor). Yaitu terkiat pengadaan hibah sapi kepada kelompok tani atau Poktan di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2021 dan Korupsi dana BOK pada Dinkes Mura tahun anggaran 2023.
Dalam press liris Kajari Mura Kosasih menyampaikan dua Kasus korupsi ini masih dalam proses penghitungan kerugian uang negara.
Diterangkan terkiat pengadaan dana hibah sapi kepada kelompok tani dari Dinas Pertanian dan Perikanan (Distanik) Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2021 yang bersunber dari APBD Kabupaten Mura sebesar Rp3 miliar.
“Surat Perintah Penyidikan memang bulan Desember 2023, saat Ini prosesnya sedang dalam perhitungan total kerugiaan negara dan kita meminta bantuan tim Inspektorat Murung Raya. Jika sudah selesai kita akan melakukan penetapan mengenai tersangka. Tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan upaya paksa,” terang Kosasih didampingi Kasi intelijen Asep Saepulloh
Kasi Pidsus dan Kasi Pidum Syaiful Bahri, Senin (4/3) di Puruk Cahu.
Selanjutnya, penyidikan perkara tindak pidana korupsi anggaran dana bantuan operasi kesehatan (BOK) yang berasal dari dana DAK non fisik tahun anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Murung Raya dan Puskesmas. “Ini anggarannya Rp15 miliar dan sudah kita periksa para saksi. Dan surat perintah Penyidikannya tanggal 23 Februari 2024. Saat Ini masih dalam proses penghitungan kerugiaan negara dan secepatnya akan kita tetapkan tersangkanya,” terangnya. (dad)