Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar forum perangkat daerah tahun 2024 untuk perencanaan tahun 2025. Forum ini merupakan salah satu bagian dari alur perencanaan pembangunan daerah, melalui pendekatan partisipatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Forum ini sangat strategis dalam menyusun dan merumuskan penyempurnaan rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2025, serta menyempurnakan rancangan RKPD Kabupaten Gumas tahun 2025,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong melalui Asisten III Letus Guntur, Jumat (1/3) lalu.
Menurut dia, forum perangkat daerah merupakan tindak lanjut musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat kecamatan pada 29 Januari sampai 7 Februari 2024. Dimana ada 1.920 usulan yang akan dibahas bersama, sekaligus melakukan identifikasi awal terhadap pokok-pokok pikiran dari 25 anggota DPRD.
“Melalui forum ini, semua pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah antara lain unsur DPRD, masyarakat desa/kelurahan, pemerintah desa/kelurahan dan keterwakilan perempuan,” ungkapnya.
Sesuai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Gumas tahun 2025-2026, lanjut dia, maka tema pembangunan tahun 2025 adalah pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Tema itu menggambarkan upaya terencana memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup.
“Untuk mewujudkan itu, yang harus dikerjakan ke depan mulai dari sinergitas dengan ruang lingkup peningkatan akses pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat, peningkatan daya saing sumber daya manusia (SDM) dengan pelatihan, peningkatan kerja sama penempatan tenaga kerja dengan perusahaan/pelaku usaha di daerah,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Gumas Yantrio Aulia menuturkan, forum perangkat daerah untuk menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah dengan usulan hasil musrenbang tingkat kecamatan untuk rencana kerja, mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan perangkat daerah sesuai tugas dan fungsi.
Selanjutnya, menyelaraskan program dan kegiatan antar perangkat daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah, serta menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing perangkat daerah. (okt/ens/ko)