Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas rancangan produk hukum daerah.
Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas rancangan produk hukum daerah merupakan salah satu proses dalam penyusunan rancangan produk hukum daerah dan merupakan amanat Undang-Undang.
Dalam kegiatan yang digelar di Aula Kahayan Kantor Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalteng, Palangka Raya, Rabu (20/3), Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Hayes Hendra SE MAB. Sedangkan Kanwil Kemenkum-HAM Kalteng diwakili Plh Kepala Kanwil Kemenkum-HAM Kalteng Dr Joko Martanto SE MSi.
Saat itu Hayes didampingi Bagian Hukum Setda Pulang Pisau dan dan Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau. “Harmonisasi juga dapat menjamin proses pembentukan rancangan undang-undang yang taat asas demi kepastian hukum,” ungkap Hayes
Hayes menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan dan pelaksanaan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas rancangan produk hukum daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Yakni tentang, rancangan peraturan bupati (ranperbup) tentang rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Kahayan Hilir tahun 2024-2043, selanjutnya ranperbup tentang rencana detail tata ruang wilayah perencanaan perkotaan Bahaur tahun 2024-2043 dan Terakhir ranperbup bupati tentang rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Jabiren Raya tahun 2024-2043.
Dia berharap dengan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas rancangan produk hukum daerah itu, sehingga dapat lebih baik dalam teknik penulisan maupun muatan substansi rancangan peraturan bupati yang diharmonisasi.
“Semoga kerja sama ini dapat terus berjalan baik. Karena banyaknya rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan bupati kabupaten Pulang Pisau yang akan disusun dan diharapkan Kanwil Kemenkum-HAM Kalteng dapat membantu proses penyusunan nantinya,” harap dia.
Hayes menambahkan, harmonisasi Ranperbup ini merupakan salah satu syarat dalam pengajuan persetujuan substansi di Kementerian ATR/BPN sebelum nanti nya ketiga perbup ini disahkan. (art/ko)