Kaltengonline.com -Banyak dari pelayanan publik dilakukan secara langsung, sehingga memungkinkan adanya tindakan suap atau korupsi. Untuk itu Mahkamah Agung membangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangka Raya mendapatkan tugas untuk menjadi pilot project dalam penerapannya.
Pj Wali Kota Palangka Raya, Dr Hera Nugrahayu mengatakan, dalam pengaplikasian SMAP akan banyak sektor yang berpartisipasi, salah satunya Pemerintah Kota Palangka Raya, Kamis (21/3).
“Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya mendapatkan tugas semacam menjadi pilot project dalam penerapannya, otomatis ada banyak pihak yang terlibat, salah satunya Pemerintah kota Palangka Raya, dan Pemko tentunya juga akan mendukung kegiatan yang sifatnya untuk anti penyuapan atau pencegahan anti penyuapan yang akan dilakukan dilakukan PN Kota Palangka Raya,” jelasnya saat wawancara di kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya Jalan P Diponegoro.
Hera Nugrahayu mengatakan, melalui SMAP pelayanan di pengadilan dipercepat tanpa harus bertemu secara langsung, dengan hasil akhir atau putusan disampaikan kembali kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung antara masyarakat dengan petugas pelayanan, sehingga mengurangi risiko korupsi.
“Jadi ada pelayanan yang dilakukan di sana itu dipercepat, tanpa harus bertemu secara langsung, nanti pada saat hasil akhir atau putusan itu disampaikan kembali, sehingga kalo saya lihat memang mengurangi interaksi dalam proses pelayanan antara masyarakat dengan staf atau orang yang memberikan pelayanan tersebut, sehingga hal itu juga dapat mengurangi resiko terjadinya korupsi, dan tentunya akan banyak komponen lagi di dalamnya,” katanya.
Hera menyatakan apresiasi yang tinggi terhadap langkah ini, serta menyatakan niat Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menerapkan hal serupa. Terutama di sektor-sektor yang banyak melakukan pelayanan publik, guna mengurangi kemungkinan terjadinya korupsi atau suap. (*mut/ans/ko)