kaltengonline.com – Baru-baru ini, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap salah satu pangkalan gas elpiji di wilayah tersebut. Tindakan ini diambil karena pangkalan tersebut menjual gas elpiji 3 kilogram dengan harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menyikapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, memberikan tanggapan. Dia menyatakan bahwa pemerintah daerah harus menegakkan aturan yang ada. Faktanya, masih banyak ditemukan pangkalan gas elpiji tiga kilogram yang menjual dengan harga di atas HET.
“Pemerintah harus bertindak tegas terhadap masalah ini. Pertanyaannya sekarang adalah, apakah pemerintah mampu melakukan pengawasan secara berkala terhadap pangkalan gas elpiji? Seharusnya bisa,” ujarnya saat ditemui di sela-sela rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya di Kantor DPRD, Rabu (17/4).
Salah satu langkahnya adalah dengan melakukan pemantauan bersama dengan pihak Pertamina. “Misalnya, pangkalan A mendapatkan distribusi elpiji setiap hari. Begitu elpiji tersebut diterima oleh pangkalan, langsung saja lakukan pengawasan di lapangan. Apakah distribusi tersebut tepat sasaran atau tidak,” tegasnya.
Tantawi menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan elpiji tiga kilogram di pangkalan cepat habis, yang seringkali disebabkan oleh penjualan kepada pengecer. “Meskipun hal ini tidak diperbolehkan, namun para pangkalan mungkin ingin mengembalikan modal dengan cepat. Artinya, elpiji tersebut harus habis dalam waktu 1-3 hari setelah pengantaran,” tambahnya.
Sebagai anggota DPRD dari Partai Gerindra, Tantawi menyarankan agar Pemerintah Kota Palangka Raya terus mengawasi pendistribusian elpiji secara intensif. Jika ditemukan pangkalan yang menjual kepada pengecer, maka Pemerintah Kota memiliki kewenangan untuk bertindak tegas. “Mulai dari memberikan peringatan hingga memberikan sanksi,” pungkasnya. (*ham/ko)