PALANGKA RAYA-Desakan agar moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) segera dicabut kembali menggema. Harapan pembentukan DOB itu terbuka lebar, jika pemerintah pusat membuat kebijakan pengecualian yang memungkinkan wilayah Bumi Tambun Bungai bisa dimekarkan, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, hingga sekarang pemerintah pusat masih menetapkan moratorium untuk pembentukan provinsi baru. Namun, saat Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bertandang ke Kalteng beberapa waktu lalu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran sudah menyampaikan urgensi pemekaran wilayah Kalteng.
“Wilayah Kalteng ini luasnya 1,5 kali Pulau Jawa, kata Pak Wapres; seandainya moratorium pembentukan wilayah baru sudah dicabut, maka Kalteng menjadi wilayah prioritas untuk dimekarkan,” kata Edy kepada wartawan usai memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII di halaman Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/4).
Pada saat pertemuan dengan Wapres Maruf itu, Gubernur Sugianto mengusulkan dua daerah yang dapat dimekarkan di Kalteng. Pertama, Provinsi Kotawaringin Raya yang terdiri dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau, dan Sukamara. Kemudian Provinsi Barito Raya yang terdiri dari Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya.
“Tapi paling tidak kan Kotawaringin Raya bisa dimekarkan dahulu, karena suratnya sudah ada di kementerian,” ucapnya.
Selain Kotawaringin Raya, surat atau berkas pemekaran wilayah Barito Raya juga sudah sampai di kementerian terkait. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin menambahkan, dirinyalah yang ditugaskan Gubernur Kalteng untuk membawa berkas pemekaran Kotawaringin Raya itu ke pusat.
“Secara administratif, memang lima kabupaten yang bakal menjadi daerah dari Provinsi Kotawaringin Raya itu terpenuhi untuk menjadi sebuah provinsi, tetapi setelah kami di sana (menyerahkan surat ke kementerian terkait), ternyata ada juga usulan pembentukan Provinsi Barito Raya, cuman persyaratannya belum lengkap,” bebernya.
Nuryakin menceritakan, dalam rencana pemekaran suatau wilayah itu terdapat tiga daerah baru yang diusulkan, yakni Provinsi Barito Raya, Provinsi Kotawaringin Raya, dan Kabupaten Kapuas Ngaju. Dokumen pengusulan pemekaran ketiga daerah itu sudah ada.
“Tetapi untuk daerah Barito Raya, dari segi persyaratan kan memang masih terkendala satu syarat, karena syarat pembentukan provinsi harus ada lima daerah, masih kurang satu daerah, tetapi mungkin karena daerah itu wilayahnya berbatasan langsung dengan IKN, tidak tertutup kemungkinan untuk dimekarkan,” jelas Nuryakin.
Pada dasarnya, jelas Nuryakin, kebijakan moratorium tidaklah sangat ketat alias harga mati tidak boleh ada daerah yang dimekarkan. Sebab, dalam pasal terkait disebutkan ada pengecualian kebijakan yang membuat pemekaran wilayah tetap dimungkinkan untuk dilakukan, kendati ada moratorium. Ia mencontohkan salah satu daerah yang berhasil dimekarkan di tengah kebijakan moratorium adalah Provinsi Papua.
“Pemekaran wilayah ini kan untuk pendekatan pelayanan publik kepada masyarakat, wilayah Kalteng kan sangat luas, potensi masing-masing daerah pun besar, tetapi kemarin disampaikan oleh rektor IPDN bahwa kemandirian daerah itu diperlukan, jangan sampai suatu daerah dibentuk tetapi pendapatan daerahnya tidak mencukupi, sehingga kemudian daerah itu tidak bisa mandiri,” terangnya. (ko)