Untuk Pengelolaan Retribusi Parkir
kaltengonline.com – Rencana Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menerapkan aplikasi E-parkir dalam pengelolaan retribusi parkir secara elektronik mendapat dukungan dari pihak dewan. Namun juga ada beberapa catatan yang dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Salah satunya memberantas praktik pungutan liar ataupun mafia parkir.
“Pemanfaatan teknologi itu diharapkan menjadi solusi dari permasalahan pelayanan pemerintahan dalam bidang parkir kendaraan,” terang Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, Senin (29/4).
Menurut Khemal, DPRD mungkin akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Dishub untuk mendengar langsung terkait sistem maupun penerapan dari eparkir. Sebab, dikhawatirkan jika aplikasi tersebut akan sulit diterapkan untuk seluruh kawasan objek parkir.
“Jika diterapkan untuk kawasan pertokoan atau pusat perbelanjaan mungkin bisa, namun bagaimana dengan parkir yang ada di pinggir-pinggir jalan. Ini yang nantinya bisa dibahas saat RDP,” ujarnya.
Dirinya tidak menampik, jika retribusi parkir mengalami kenaikan dan berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bersamaan dengan itu, ia meminta agar Dishub dapat memasang papan informasi diseluruh kawasan objek parkir.
Dengan adanya papan informasi tersebut, seluruh masyarakat dapat mengetahui berapa tarif parkir yang harus dibayarkan untuk setiap jenis kendaraan. “Saya juga mengingatkan, bahwa petugas parkir juga wajib menjaga keamanan dan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu,” tegasnya.
Tidak lupa, Khemal juga meminta agar setiap parkir resmi wajib menyerahkan karcis kepada masyarakat. Jika ada petugas parkir yang tidak memberikan karcis, maka masyarakat juga tidak perlu membayar. Karena dengan adanya karcis itu, dapat menjadi dasar bagi masyarakat sebagai tuntutan jika terjadi sesuatu. “Kami berharap, agar tidak ada lagi praktik-praktik pungutan liar (pungli) atau mafia parkir. Jangan ada lagi isu-isu kontroversial seperti itu di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (zia/ans/ko)