Kaltengonline.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menyelenggarakan Pengawasan Orang Asing dengan kode operasi “JAGRATARA” dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam kegiatan pengawasan orang asing yang dilaksanakan serentak seluruh Indonesia pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Mulyadi menyampaikan, Operasi “JAGRATARA” mengandung arti selalu waspada. Hal tersebut mencerminkan komitmen pemerintah melalui Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional, dalam hal ini melalui Unit Pelaksana Teknis yang berada di daerah.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Palangka Raya melakukan kunjungan ke Komplek Rungan Sari, Palangka Raya, dimana tempat tersebut rencananya akan dijadikan lokasi Subud World Cogress 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 – 29 Juli 2024 dan diperkirakan akan dihadiri oleh ratusan Orang Asing yang merupakan anggota / warga Perkumpulan Persaudaraan Kejiwaan SUBUD.
Operasi Pengawasan Keimigrasian di Komplek Rungan Sari juga sebagai persiapan untuk menyambut Subud World Cogress 2024, dan memastikan Orang Asing yang berada di Komplek Rungan Sari sudah sesuai dengan Izin Tinggal yang diberikan.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Inteldakim di lapangan, terdapat 25 Orang Warga Negara Asing dan hasil dari pemeriksaan tidak didapati pelanggaran / penyalahgunaan izin tinggal orang asing yang berada di Rungan Sari, dan Imigrasi Palangka Raya akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap Orang Asing serta selalu melakukan koordinasi dengan pihak maupun instansi terkait, agar kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”ucap Erix Ajisaputro selaku Kepala Seksi Inteldakim.
Imigrasi Palangka Raya berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada pada wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai untuk memastikan setiap WNA memiliki izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya, apabila masyarakat menemukan / mendapati orang asing yang berpotensi mengganggu masyarakat, agar tidak segan untuk melapor ke Kantor Imigrasi Palangka Raya. (Bud)







