Pencairan ADD di Gumas Masuk Tahap Verifikasi Aplikasi SIAPDES

oleh
oleh
Kepala Bidang Pemerintahan dan Desa Inda Setyo Wahono

Kuala Kurun, kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) masih berupaya menyalurkan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), melalui aplikasi SIAPDES atau Sistem Informasi Penyaluran Alokasi Dana Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Yulius melalui Kepala Bidang Pemerintahan dan Desa Inda Setyo Wahono, mengatakan, realisasi pencairan Alokasi Dana Desa masih dalam tahap verifikasi.

“Sementara ini masih dalam proses verifikasi di Aplikasi SIAPDES. Sebanyak 34 desa telah mengajukan data berkas dalam sistem aplikasi,” Ujar Inda Setyo, Selasa (7/4).

Dijelaskannya, aplikasi penyaluran ADD ini memang disiapkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah

Pemkab dalam hal ini juga masih mempelajari Aplikasi ini untuk diterapkan dalam mencairkan ADD tahun 2024, dimana Pemkab sejauh ini telah melakukan upaya dengan menggelar dua kali pelatihan Aplikasi SIAPDES bagi segenap aparatur desa di Kabupaten Gumas.

“Dan, kebetulan desa yang sudah siap (pengiriman berkas), mereka langsung mengirimkan datanya pada saat pelatihan penggunaan aplikasi,” Katanya.

Walau terbilang inovatif, Aplikasi SIAPDES juga masih menjadi kendala Untuk sejumlah desa yang Blackspot atau diluar jangkauan jaringan. Oleh karena itu, pihak pemerintah setempat telah meminta Pemdes agar dapat mensiasati kendala tersebut.

“Untuk desa yang blackspot atau susah akan jaringan dapat mensiasati pengiriman data berkas ke Kantor kecamatan setempat. Memang ada beberapa yang terkendala. Namun, kita harus mengikuti inovasi dan perkembangan jaman di era digital seperti ini,” Ungkapnya.

Sementara itu, Inda Setyo juga menyampaikan bahwa Dana Desa (DD) telah berjalan hingga bulan Juni 2024 mendatang.  “Pengajuan Dana Desa sudah mencapai 80 persen di tahap verifikasi. Kita sudah melakukan upaya bersurat ke kepala dinas dan sekretaris daerah mengenai percepatandana desa tersebut,” Pungkasnya. (bud)