Perlindungan Hak Anak Menjadi Tanggung Jawab Bersama

by
by
RAPAT: Bupati Kotim, H Halikinnor saat melakukan rapat di rujab bupati, belum lama ini.

kaltengonline.com –  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melakukan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor DP3AP2KB, Selasa (14/5) dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perempuan yang ada di

Kabupaten Kotim Kotim seperti Darma Wanita Persatua (DWP), Ibu-ibu Persit, Ibu-ibu Bayangkari dan undangan lainnya.

Bupati Kotim, H Halikinnor dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Setda Kotim Rihel menyampaikan, Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kotim tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak sangatlah diperlukan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari tanggung jawab pemerintah daerah. Dalam mewujudkan nilai-nilai pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam rangka memberikan pemenuhan hak – hak anak, penghormatan harkat dan martabat anak, serta perlindungan terhadap anak.

“Anak merupakan amanah yang harus dipenuhi hak-haknya dilindungi segala kepentingan harkat dan martabatnya sebagai termaktub dalam pasal 28B ayat 2 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan kembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” sampai Rihel

Dirinya mengatakan untuk upaya pemenuhan hak dan perlindungan atas hak-hak anak menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat dan orang tua, maka dalam hal ini pemerintah Kabupaten Kotim juga berkomitmen untuk memenuhi dan melindungi hak-hak anak melalui kebijakan program dan kegiatan yang bersinergi dan berkesinambungan.

“Kita terus berupaya dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak tersebut demi terwujudnya Kotim sebagai Kabupaten layak anak, hal itu juga merupakan bentuk kepedulian atas kesejahteraan anak di Bumi Habaring Hurung ini,” ujar Rihel.

“Pembentukan peraturan daerah kabupaten Kotim tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak sangatlah diperlukan dalam

rangka memberikan pemenuhan hak-hak anak, penghormatan dan harkat martabat anak dan perlindungan terhadap anak yang

selanjutnya akan menjadi payung besar dalam percepatan pelaksanaan pengembangan kabupaten Kotim sebagai kabupaten layak

anak,” tutupnya. (bah/ans)

Leave a Reply