kaltengonline.com – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan batu bara memasuki babak akhir. Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan akhirnya divonis bersalah. Para terdakwa divonis hukuman berbeda-beda oleh majelis hakim pada sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Senin (27/5).
Pembacaan vonis terhadap empat terdakwa tersebut dilakukan berurutan oleh majelis hakim. Tiga terdakwa divonis satu tahun dan satu terdakwa lainnya divonis lebih tinggi yakni satu tahun lima bulan penjara.
Terdakwa pertama yang terjerat Tipikor ini adalah Aziz Muslim selaku vice president pelaksana Pengadaan Batu Bara untuk perusahaan listrik pelat merah. Azis Muslim dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” demikian kata Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi ini Mohammad Ramdes SH.
Tidak Cuma Azis, tiga terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus korupsi ini yaitu masing masing Muhammad Firmansyah (Direktur PT Haleyora Powerindo), David Pangihutan Hutauruk ,Boggy Linggar Yuangga (Manager Area Kalsel & Kalteng PT Asiatrust Technovima Quality) juga menjalani sidang pembacaan putusan.
Sama seperti Azis, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada Muhammad Firmansyah dan Boggy Linggar Yuangga. Sementara untuk terdakwa perkara atas nama David Hutauruk, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 5 bulan penjara.
Selain vonis menjalani pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pembayaran denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Khusus untuk terdakwa David, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk melakukan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp375 juta
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang Pengganti sejumlah Rp375.000.000, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan tetap, jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara selama satu tahun,” demikian bunyi putusan dalam perkara David.
Sidang pembacaan putusan dalam perkara korupsi ini sendiri dilakukan secara bergantian untuk mading mading terdakwa. Dimulai dari sidang pembacaan putusan perkara Azis Muslim yang kemudian dilanjutkan dengan perkara Muhammad Firmansyah,Boggy Linggar Yuangga dan terakhir perkara David Hutauruk.
Dalam amar pertimbangan putusan majelis hakim menyatakan bahwa dari rangkaian persidangan baik Azis muslim maupun ketiga terdakwa lainnya itu dianggap telah terbukti bersalah yaitu dengan dengan turut serta dan secara bersama sama terlibat dalam kasus korupsi pengadaan batu bara yang di pasok oleh perusahaan perusahaan PT Borneo inter Global (PT BIG) untuk jaringan PLTU khususnya PLTU Rembang milik perusahaan listrik milik negara tahun 2022
Mereka juga dianggap telah menyalah gunakan kewenangan jabatan yang mereka miliki sesuai peran masing untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Atas perbuatan tersebut keempat terdakwa dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Vonis hukuman ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng yang rata rata menuntut agar para terdakwa di hukum penjara selama 1 tahun 10 bulan. Sidang pembacaan putusan ini, keempat terdakwa di dampingi langsung oleh para penasehat hukumnya masing masing
Hadir pula jaksa penuntut umum dalam perkara ini dari kantor kejaksaan tinggi kalteng yang diwakili oleh Kasi penuntut bidang pidana khusus I Wayan Suryawan dan jaksa Sustine Pridawati. Tampak juga sejumlah rekan maupun kerabat dari para terdakwa turut menyaksikan persidangan ini. Atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, baik pihak para terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun pihak JPU dari kejaksaan tinggi Kalteng menyatakan pikir-pikir
Dalam kasus korupsi terkait proyek pengadaan batu bara dari pertambang di Kalteng untuk PLTU milik perusahaan negara ini menelan kerugian negara sebesar Rp. 4.985.422.769 dan ditangani oleh Kejati Kalteng ini diketahui masih ada dua orang terdakwa lainn yang menunggu pembacaan putusan.
Mereka adalah Tommy Firmansyah selaku Manager PT. Geoservices Cabang Mojokerto dan Rezky Rumbogo Heryanto dalam kedudukan selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global. Rencananya pembacaan vonis untuk kedua terdakwa akan dilakukan pada pekan depan. (sja/ala/ko)