Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Gelar Rapat TIMPORA Kabupaten Pulang Pisau

oleh
oleh
Rapat TIMPORA tingkat Kabupaten di Kabupaten Pulang Pisau (10/06/24).

Pulang Pisau,kaltengonline.com – Dalam rangka pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan Keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan pengawasan terhadap Warga Asing, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten di Kabupaten Pulang Pisau (10/06/24).

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Pulang Pisau, kegiatan ini dihadiri langsung oleh PJ Bupati Pulang Pisau Nunu Andriani, serta melibatkan seluruh stakeholder dari Instansi Pemerintah yang ada di Kabupaten Pulang Pisau, mulai dari Perwakilan Polres, Kejaksaan Negeri, Dandim 1011/ Pulang Pisau, Dinas Dukcapil, Disnaker, Binda, Bakesbangpol dan lain sebagainya.

Rapat dibuka oleh PJ Bupati Pulang Pisau Nunu Andriani beliau menyampaikan keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah khususnya di Kabupaten Pulang Pisau sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak untuk dilakukan.

“Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Pulang Pisau sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing harus kita lakukan secara bersama-sama, diharapkan dapat menyamakan persepsi sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing, maka akan bisa mendapatkan data dan informasi tentang keabsahan dan kegiatan orang asing di daerah kita,”ucapnya.

Baca Juga:  Cek Dulu Listriknya! Ini Tips Aman Jual Beli dan Sewa Rumah

“Kemudian kami berharap dalam waktu dekat kita dapat melaksanakan operasi gabungan sebagai salah satu bukti eksistensi TIMPORA khususnya di Kabupaten Pulang Pisau dan melakukan penegakan hukum atas adanya pelanggaran serta tindak pidana yang dilakukan oleh orang asing”, tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Mulyadi turut menyampaikan maksud kegiatan rapat TIMPORA Kabupaten Pulang Pisau adalah untuk melaksanakan pasal 69 undang-undang no.6 tahun 2011 Keimigrasian serta untuk merealisasikan program Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya T.A 2024.

Dengan tujuan utamanya yaitu sharing data dan informasi mengenai perkembangan aktual dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di Kabupaten Pulang Pisau, persiapan rencana dan program pengawasan orang asing secara bersama/operasi gabungan, Bahan masukan mengenai kendala atau permasalahan yang dihadapi berkenaan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Serta penguatan dan penyelarasan tugas dan fungsi instansi terkait dalam pengawasan orang asing guna keterpaduan demi mewujudkan kepastian bahwa hanya orang asing yang bermanfaat yang dapat masuk dan berada di wilayah kabupaten Pulang Pisau.

Kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing berlangsung dengan lancer. Kemudian kegiatan dilanjutkan dan ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber dan tukar informasi terkait data Orang Asing yang ada pada wilayah Kabupaten Pulang Pisau.(bud)