kaltengonline.com – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas yang diketuai H Ahmad Zahidi SAg SH MH beserta anggota melakukan monitoring dalam daerah, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas.
Menurur Ahmad Zahidi, monitoring Raperda tentang Bangunan Gedung ke beberapa desa di Kecamatan Kapuas Kuala, Bataguh, dan Mantangai diantaranya Desa Palampai, Terusan Raya Barat, Cemara Labat, Terusan Karya, Batanjung, Terusan Raya Hulu, Danau Rawah, Tumbang Muroi, dan Petak Puti.
“Monitoring ke beberapa desa ini diberikan tugas, oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, S.Hut, MM, menyelesaikan Perda tentang Bangunan dan Gedung. Karena Perda ini peralihan dari Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beralih menjadi Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelas Zahidi.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kapuas ini, menambahkan Perda ini tidak lama lagi akan disahkan, dari Raperda menjadi Perda. Karena sekarang masyarakat yang butuh terhadap Perda ini, dan tentu menjadi sebuah kebutuhan yang sangat diperlukan oleh masyarakat.
“Sehingga kita membutuhkan adanya payung hukum Perda ini, setelah kita lakukan kajian dari beberapa daerah termasuk Kota Yogyakarta, Bandung, dan Banjarmasin,” tegasnya.
Zahidi menerangkan ada lima kesimpulan terkait Perda ini yang pertama Perda ini dulu Pengajuan IMB itu manual lewat kelurahan atau kecamatan, dan yang akan datang ini PBG ini masyarakat pengajuan nya melalui elektronik atau Secara Online.
Kedua pembayaran Retribusi PBG ini nantinya melalui Perbankan. Kemudian yang ketiga Perda ini sangat berhati-hati sekali terutama dalam Bangunan Gedung 200m2+ itu harus lewat kajian Tim Ahli PUPR, agar menghindari terjadinya konstruksi bangunan miring jadi lebih baik dilakukan kajian, namun kajian itu nantinya diberikan waktu 45 hari, artinya mereka tidak menghambat terhadap pembangunan orang yang mengajukan bangunan tersebut.
“Keempat bangunan yang sifatnya kurang dari 200 m2 itu cukup persetujuan Kajian dari PUPR saja tidak memakan biaya, dan rata-rata bangunan di wilayah kita 150 m2. Artinya adalah masyarakat bisa dengan biaya murah, lebih cepat, lebih teliti itu yang kita harapkan nantinya,” ungkap Zahidi.
Kelima, kata Zahidi, pihaknya melakukan kajian dari Perda tersebut adalah dari segi aspek manfaat ada nilai waktu dan nilai ekonomi kalau dulu mohon izin mohon maaf ada istilah percaloan sekarang tidak ada lagi jadi masyarakat bebas lewat Online tersebut.
“Dan Semoga Perda ini dalam waktu dekat mungkin bulan ini juga sudah kita sahkan, dan dapat bermanfaat,” pungkasnya. (alh/ans/ko)







