Seluruh Fraksi Pendukung Menerima Dua Raperda

oleh
oleh
SIDANG: Suasana Rapat Paripurna Ke 5 Masa Pesidangan II Tahun Sidang 2024, Senin(10/5).

Agar dapat Dibahas Lebih Lanjut

kaltengonline.com – DPRD Kalteng menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024. Agendanya berupa pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2023 dan tata cara angkutan laut dan sungai yang melintasi di bawah Jembatan Bentang Panjang, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (10/6).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng, H Edy Pratowo, Sekretaris Daerah Kalteng, H Nuryakin, para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Instansi Vertikal Kalteng.

Tujuh fraksi pendukung DPRD Kalteng yang menyampaikan pandangan umum terhadap dua Raperda Kalteng di antaranya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa  (PKB) dan Fraksi Gabungan PAN, PKS, PPP, Perindo, dan Hanura (FGP4H) oleh masing-masing juru bicara.

Baca Juga:  DPRD Dorong Lompatan Prestasi Olahraga Kalteng

Seluruh fraksi pendukung menerima Raperda yang telah disebutkan, untuk dapat diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kalteng sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, seluruh fraksi juga mengapresiasi atas diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Kalteng berturut-turut.

Kendati demikian, fraksi pendukung DPRD Kalteng juga menyampaikan beberapa catatan, antara lain seperti yang disampaikan juru bicara fraksi Partai Golkar, Hj Siti Nafsiah. Pihaknya melontarkan sejumlah pertanyaan antara lain, yang berkaitan dengan cara Pemprov Kalteng untuk memastikan regulasi tata kelola angkutan laut dan sungai yang melintasi di bawah Jembatan Bentang Panjang dalam meningkatkan efisiensi angkutan laut dan sungai tanpa menghambat aktivitas dan ekonomi lokal.

“Bagaimana pemprov memastikan itu dan apakah telah dilakukan studi dampak ekonomi terkait implementasi raperda ini,” katanya.

“Berkenaan dengan pertanyaan maupun saran sebagaimana yang telah disampaikan oleh masing-masing Fraksi Pendukung, untuk itu mengharapkan tanggapan serta jawaban dan penjelasan dari pihak Pemprov Kalteng dalam hal ini Gubernur Kalteng pada Rapat paripurna selanjutnya,” kata Faridawaty. (ovi/ans/ko)