Palangka Raya, Kaltengonline.com – Sejak Bundaran Besar dibuka, hampir tiap malam warga Kota Cantik Palangka Raya mengunjungi ikon baru yang dibangun Pemprov Kalteng ini. Mereka menyaksikan kemerlap lampu dan air menari-nari di tengah bundaran.
Seiring dengan ramainya pengunjung, sekelompok pedagang kreatif lapangan (PKL) menggelar dagangan di areal Gedung KONI Kalteng, padahal lokasi terjadi akan dijadikan ruang terbuka hijau yang harus bebas dari aktivitas jual beli alias steril dari kegiatan PKL.
Melihat aktivitas PKL di kawasan yang akan dijadikan ruang terbuka hijau tersebut, Pemprov Kalteng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalteng turun melakukan penertiban terhadap PKL, Jumat (15/6).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Umum Satpol PP Provinsi Kalteng Erik mengatakan, penertiban ini dilakukan berdasarkan surat tertulis yang mengacu pada Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 5 tahun 2021 tentang ketentraman umum, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Langkah penertiban ini juga didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 13 tahun 2009 yang mengatur aktivitas PKL. Erik dengan tegas menjelaskan bahwa kegiatan berjualan di badan jalan, jalur hijau, dan trotoar tidak diizinkan untuk menjaga keindahan kota dan ketertiban masyarakat.
“Kalau di perda ini sudah jelas bahwa tidak boleh melakukan aktivitas baik itu di badan jalan, jalur hijau maupun trotoar, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, PKL diminta untuk mengosongkan area eks Gedung KONI paling lambat tanggal 15 Juni 2024. Penindakan tegas akan dilakukan apabila masih terdapat aktivitas yang melanggar aturan,” ujarnya.
Erick juga menambahkan bahwa PKL akan di relokasi ke area yang telah ditentukan, yaitu Jalan Yos Sudarso tepat di Area Halaman TVRI Kalimantan Tengah. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat Palangka Raya. Langkah ini juga sejalan dengan niat Gubernur Kalimantan Tengah untuk mengadakan Car Free Day di sekitar Bundaran Besar, mirip dengan yang telah sukses di Jakarta. Konsep ini bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menikmati aktivitas tanpa gangguan kendaraan bermotor dan aktivis jual beli.
“PKL sesuai yang tertuang di surat, akan direlokasikan ke Jalan Yos Sudarso setelah lampu merah, jadi dari arah bundaran ke lampu merah itu clear,” ucapnya.
Dengan adanya penertiban dan relokasi ini, diharapkan Kota Palangka Raya dapat meningkatkan kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh warganya dalam beraktivitas. Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi intensif kepada PKL dalam beberapa bulan terakhir untuk memastikan pemahaman yang lebih baik terkait implementasi aturan ini.
Di tempat yang sama salah satu pedagang, Fauzi menyatakan harapannya agar pihak pemerintah memberikan kelonggaran waktu dalam proses pemindahan. PKL di sekitar Gedung KONI ini bukan hanya menarik pengunjung lokal dari Kota Palangka Raya, tetapi juga dari daerah lain seperti Pangkalan Bun dan Sukamara. Sehingga para PKL juga sedikit menyumbang keramaian di area bundaran besar dengan menawarkan berbagai makanan dan cemilan di sekitar gedung koni yang tak jauh dari bundaran.
“Kami di sini mencari rezeki sehari-hari. Memindahkan lokasi berdagang tidaklah mudah, karena harus menyesuaikan dengan potensi pengunjung di tempat yang baru,” ujarnya Fauzi juga menekankan bahwa PKL yang berdagang di sana sudah bersikap kooperatif dengan baik, mulai menjaga kebersihan dan ketertiban tanpa adanya satua keamanan atau pihak yang mengelola. (mut/ala)