Palangkaraya, kaltengonline.com – Ditreskrimsus Polda Kalteng telah menetapkan Direktur PT Mitra Tala (MT) berinisial G sebagai tersangka tindak pidana terkait kegiatan operasi pertambangan di dalam sebuah wilayah kawasan hutan dan penggunaan terminal khusus (tersus) yang dimiliki perusahaan untuk kegiatan pelayaran umum.
Menanggapi itu, Muhammad Rizky Hidayat SH selaku penasehat hukum dari tersangka membenarkan bahwa kliennya memang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya betul, memang menjadi tersangka,” kata pengacara yang berasal dari kantor penasehat hukum Justice Law Firm, Banjarmasin.
Diterangkan pula oleh Rizky bahwa perkara kliennya tersebut juga memang sudah dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya untuk disidangkan. “Saat ini persidangan sedang berjalan dan untuk persidangannya nanti kita lihat sama-sama seperti fakta hukum di dalam persidangannya,” kata Rizky.
Rizky juga sempat menjelaskan terkait tuduhan menyangkut penggunaan pelabuhan khusus milik PT MT untuk kegiatan umum. Dikatakannya bahwa sebenarnya yang menggunakan pelabuhan Jetty (pelabuhan terminal khusus) milik perusahaan PT MT itu sendiri selain PT MT juga digunakan oleh PT Allwin Anugerah Adimakmur (AAA) yang merupakan anak perusahaan dari PT MT sendiri. “Memang ada dua perusahaan dan owner (pemilik) perusahaan memang sama di dua perusahaan itu,” terangnya.
Dikatakannya bahwa terkait perizinan penggunaan Pelabuhan Jetty (Pelabuhan terminal khusus) milik PT MT, pihak perusahaan sendiri sebelumnya telah melakukan konsultasi dengan pihak kementerian perhubungan di Jakarta.
Disebutkan Rezky bahwa dari hasil konsultasi dengan pihak Kementerian perhubungan tersebut ternyata PT MT diperbolehkan menggunakan pelabuhan tersebut sesuai dengan aturan yang tercantum dalam peraturan menteri perhubungan PM 12 tahun 2021 pada lampiran halaman 627-628 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis resiko sektor transportasi.
Dijelaskannya pula bahwa dari hasil evaluasi dilakukan oleh kantor pelayanan(Kanpel Rangga Ilung berdasarkan PM 12 tahun 2021 pada lampiran halaman 627-628) ternyata pihak kantor syahbandar pelayaran memberikan opini yang menyatakan bahwa PT AAA memang sudah memenuhi syarat sebagai pihak yang terafiliasi dengan PT MT.
“Dengan adanya rekomendasi dari Kantor Pelayaran tersebut maka PT AAA diperbolehkan melakukan kegiatan pemuatan batubara pada tersus (milik) PT Mitra Tala” jelas Rizky lagi. (sja/ala)