kaltengonline.com – Polda Kalteng saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap aktivitas judi online di Bumi Tambun Bungai. Penyelidikan secara daring melalui tim siber digencarkan untuk menemukan website-website yang mengiklankan judi online.
“Kami melakukan penyelidikan secara online melalui media sosial, lalu melihat platform-platform yang mengiklankan judi online, lalu kami melakukan penindakan melalui tim siber,” ucap Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (1/7).
Erlan mengatakan, pihaknya akan merilis ke publik terkait berapa banyak kasus judi online yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng. Judi online terjadi di seluruh daerah dan berbagai kalangan. “Rata-rata di semua kabupaten/kota ada, informasi selebihnya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng menaruh rasa prihatin terhadap maraknya kasus judi online atau judi slot di tengah masyarakat. Sebab, perjudian dapat menimbulkan kemudaratan dan penderitaan terhadap pelaku maupun keluarga.
Ketua MUI Kalteng Khairil Anwar mengatakan, judi online maupun offline itu sama-sama diharamkan. Hal tersebut karena dapat merusak akal, harta, bahkan hubungan keluarga akibat kecanduan. Tidak dipungkiri, banyak kasus perceraian yang disebabkan oleh salah satu pasangan melakukan judi online, terlilit utang, dan lupa menjalankan kewajiban.
Pemerintah dan aparat hukum harus bertindak tegas untuk melakukan pemberantasan perjudian, baik perjudian secara online maupun offline. “Promosi buzzer harus diberantas. Itu bisa merusak individu, lingkungan masyarakat, dan keluarga. Kami imbau kepada pemerintah dan kepolisian untuk tegas menangkap bandar-bandar judi online dan offline. Bahkan mereka yang mempromosikan atau terlibat judi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfotastik) Agus Siswandi turut menanggapi perihal perjudian online yang terjadi di Kalteng. Dikatakannya, kasus ini memang sedang ramai diperbincangkan dalam dua tahun belakangan. Sehingga menjadi atensi Diskominfosantik Kalteng sejak akhir 2022 lalu.
“Kami telah aktif memantau tiap hari, utamanya pada hari kerja, tetapi berfokus pada website milik Pemprov Kalteng saja, kami (diskominfosantik, red) memang tidak melakukan pemblokiran terhadap website umum, karena tidak ada kewenangan. Namun jika website pemprov yang disisipi, maka kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” katanya, Jumat (14/6) lalu.
Dirinya meminta semua pihak agar tidak mempromosikan konten judi online maupun judi slot. Senada dengan yang disampaikan Ketua MUI Kalteng, bahwa judi slot dapat merusak rumah tangga dan pribadi. Karena itu, masyarakat Kalteng diimbau untuk menjauhi judi online, karena tidak memberikan keuntungan yang nyata. Selain itu, pemerintah juga akan memblokir rekening para pemain judi online. ”Bukan hanya bagi influencer, tetapi juga masyarakat umumnya, jangan sekali-kali mempromosikan judi online, karena pasti akan berhadapan dengan aparat hukum,” tegasnya. (ovi/dan/ce/ram/ko)







