Tim Siber Polda Incar Aktivitas Judi Online di Kalteng

oleh
oleh
ilustrasi

Palangka Raya, kaltengonline.com – Polda Kalteng saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap aktivitas judi online di Bumi Tambun Bungai. Penyelidikan secara daring melalui tim siber digencarkan untuk menemukan website-website yang mengiklankan judi online.

“Kami melakukan penyelidikan secara online melalui media sosial, lalu melihat platform-platform yang mengiklankan judi online, lalu kami melakukan penindakan melalui tim siber,” ucap Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (1/7).

Erlan mengatakan, pihaknya akan merilis ke publik terkait berapa banyak kasus judi online yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng. Judi online terjadi di seluruh daerah dan berbagai kalangan. “Rata-rata di semua kabupaten/kota ada, informasi selebihnya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.

Terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng menaruh rasa prihatin terhadap maraknya kasus judi online atau judi slot di tengah masyarakat. Sebab, perjudian dapat menimbulkan kemudaratan dan penderitaan terhadap pelaku maupun keluarga.

Baca Juga:  Berpelukan di Tengah Api: Kisah Sri Wahyuni, Syuhada Blitar di Tragedi Kebakaran Hong Kong

Ketua MUI Kalteng Khairil Anwar mengatakan, judi online maupun offline itu sama-sama diharamkan. Hal tersebut karena dapat merusak akal, harta, bahkan hubungan keluarga akibat kecanduan. Tidak dipungkiri, banyak kasus perceraian yang disebabkan oleh salah satu pasangan melakukan judi online, terlilit utang, dan lupa menjalankan kewajiban. Pemerintah dan aparat hukum harus bertindak tegas untuk melakukan pemberantasan perjudian, baik perjudian secara online maupun offline.

“Promosi buzzer harus diberantas. Itu bisa merusak individu, lingkungan masyarakat, dan keluarga. Kami imbau kepada pemerintah dan kepolisian untuk tegas menangkap bandar-bandar judi online dan offline. Bahkan mereka yang mempromosikan atau terlibat judi,” tuturnya.(ko)