Palangkaraya, Kaltengonline – Tiap tanggal 12 Juli, Indonesia memperingati Hari Koperasi. Di Kalimantan Tengah (Kalteng), ada ribuan unit koperasi dengan beragam jenis. Koperasi sendiri merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Sayangnya, seiring dengan bertumbuhnya koperasi, muncul pula rentenir berkedok koperasi.
Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya terus mewantiwanti masyarakat untuk selalu waspada terhadap keberadaan rentenir yang berkedok koperasi.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian DPKUKMP Kota Palangka Raya Yunitha Andrie mengaku belum pernah pihaknya menemukan kasus rentenir berkedok koperasi di Palangka Raya. Menurutnya, koperasi sejati hanya memberikan pinjaman kepada anggota. Di luar anggota, koperasi tidak melayani peminjaman.
Pinjaman yang diberikan juga berbunga rendah. Biasanya antara 2 hingga 3 persen, sesuai kesepakatan internal. Koperasi legal dapat dikenali karena memiliki badan hukum yang jelas.
“Sedangkan rentenir atau koperasi berkedok itu biasanya kita bukan anggota, tapi mereka mau meminjamkan bantuan (pinjaman), dan biasanya bunganya cukup besar 5 sampai 10 persen, kalau masyarakat mau tahu mana koperasi yang legal dan tidak legal, cek saja badan hukumnya ada atau tidak, dan kalau kita bukan anggota tapi mereka mau meminjamkan dana bantuan, maka koperasi tersebut patut dipertanyakan,” kata Yunitha.