Ia juga mengajak masyarakat untuk waspada terhadap praktik rentenir yang menyamar sebagai koperasi. Jika ada indikasi rentenir yang beroperasi sebagai koperasi, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut.
Yunitha mengatakan, saat ini jenis usaha koperasi di Kota Palangka Raya bervariasi. Meski begitu, fokus utama koperasi adalah kegiatan simpan pinjam. Menurutnya, koperasi yang aktif dan sehat dapat dilihat dari manajemen yang baik dan jelas. Termasuk aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen keuangan, efisiensi, kemandirian, pertumbuhan, dan identitas koperasi yang terlapor dengan baik.
Koperasi yang tidak aktif sering kali tidak melakukan rapat rutin, sering berpindah lokasi, atau mengalami kendala seperti kehilangan pendiri atau berakhirnya badan hukum. Meski demikian, pembubaran koperasi tidak dapat dilakukan dengan mudah, karena ada kewajiban untuk mengembalikan dana yang diterima, baik dari dana daerah atau pihak ketiga, maupun dana anggota.
“Secara garis besar koperasi yang ada di Palangka Raya bergerak di bidang simpan pinjam, kalau pun mereka memiliki usah lain, tetapi produk utama mereka tetaplah simpan pinjam, sedangkan koperasi yang tidak sehat atau tidak aktif biasanya tidak pernah dilakukan rapat tahunan atau bulanan, lokasi atau tempat koperasi sering berpindah-pindah, pendirinya meninggal, atau telah habis masa berlaku badan hukumnya,” jelas Yunitha.
DPKUKMP Kota Palangka Raya hanya berperan sebagai pendamping dan fasilitator bagi koperasi-koperasi dan memberikan bantuan jika diminta. Namun tidak bisa ikut campur secara langsung atau mendalam terkait internal pengelolaan koperasi. Dinas juga tidak bisa langsung memberikan pendampingan ke semua koperasi. Yang bisa diberikan pendampingan adalah koperasi yang memiliki badan hukum yang jelas. (ko)