Sedangkan RR adalah pelaksana proyek yang diketahui meminta perusahaan untuk mengikuti kegiatan lelang proyek tersebut. Sementara AT merupakan direktur dari ketiga CV tersebut, yang meminjamkan nama perusahaannya untuk digunakan oleh RR mengikuti lelang proyek itu.
“Jadi ada saudara RR yang meminjam ketiga perusahaan dari saudara AT untuk digunakan mengikuti lelang proyek pengadaan alat kebakaran,” sebut Erlan.
Adapun modus operandi para pelaku adalah melakukan mark up terhadap harga peralatan pemadam kebakaran serta penyimpangan terhadap pelaksanaan proyek lelang itu. “HV selalu PPK diduga sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan saudara RR yang menggunakan tiga perusahaan pinjaman, yang sebenarnya perusahaan tersebut juga tidak memenuhi kualifikasi untuk ikut lelang,” ungkapnya.
Erlan menerangkan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti untuk kasus ini. Di antaranya tiga bundel dokumen penawaran dari tiga perusahaan yang digunakan RR untuk memenangkan proyek lelang, sejumlah rekening koran, 16 dokumen SP2D pekerjaan dari tiga perusahaan, serta selembar purchase order. Terhadap ketiga tersangka, polisi mempersangkakan mereka dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bila terbukti melanggar pasal 2, maka para tersangka bisa dihukum dengan pidana penjara maksimal hukuman seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar,” jelas Erlan.