Polda Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus Korupsi BPBD Kapuas

oleh
oleh
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menunjukkan barang bukti kasus tipikor BPBD Kapuas, Rabu (17/7).

Ia menambahkan, berkas kasus korupsi ketiga tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng ke kejaksaan. “Berkas perkara korupsi ini sudah P21 dan hari ini sudah dilaksanakan proses tahap 2,” ujarnya, kemarin.

Dalam press release itu, diperlihatkan pula sejumlah alat bukti berupa alat pemadam kebakaran hasil kegiatan lelang.

Sementara ketiga tersangka tidak dihadirkan saat itu. Kanit 1 Unit 111 Subdit 3/Tipidkor AKP Yusuf Priyo Wijoyo SH yang memimpin penyidikan kasus ini, menerangkan kepada wartawan bahwa untuk membongkar kasus korupsi di BPBD Kapuas, pihak penyidik melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sekitar 50 orang saksi.

Terhadap para tersangka, lanjutnya, penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan, karena para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyelidikan. “Mereka bersikap kooperatif, salah satunya masih berstatus pegawai negeri, sampai proses tahap 2 tidak pernah merepotkan kami (penyidik),” ucap Yusuf.

Dikatakannya, dari hasil pengembangan perkara korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran di BPBD Kapuas, diselidiki pula dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Untuk pengembangan, ada satu berkas lagi terhadap kepala badannya,” tuturnya. (sja/ce/ala)