Palangka Raya, kaltengonline.com – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar gedung KONI dan taman depan Kantor TVRI pada Senin (22/7). Penertiban berjalan aman tanpa kericuhan atau penolakan dari PKL.
Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I Sangkai, pernah berdiskusi dengan para PKL mengenai alasan mereka sering berdagang di tengah jalan. Para PKL menjelaskan bahwa mereka ingin mendekatkan dagangannya kepada pelanggan, sehingga semakin dekat lokasi jualan mereka, semakin laris dagangannya
I a m e n e g a s k a n bahwa para PKL yang berdagang tidak dikenakan pungutan sama sekali, kecuali kewajiban membayar Rp. 1000 untuk kebersihan sesuai dengan Perda. “Apabila ada pungutan liar, saber pungli akan bertindak. Saya tegaskan, apabila ada oknum yang meminta pungutan, jangan diberikan. Laporkan oknum tersebut, nanti kami akan mengurusnya,” jelasnya.
ya,” jelasnya. Setelah kegiatan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto berdiskusi dengan Pj Wali Kota untuk meminta izin agar para pedagang sementara waktu bisa berdagang di depan Kantor TVRI
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya pasal 17, tidak boleh ada aktivitas apapun di taman. Namun, pasal 15 memperbolehkan aktivitas dengan catatan tertentu. “Di Pasar Datah Manuah, masih dalam tahap penataan hingga 31 Desember 2024,” katanya
Berlianto menyebutkan bahwa PKL harus memanfaatkan lahan di depan Kantor TVRI untuk berdagang hingga Desember 2024. Setelah itu, semua PKL akan dipindahkan ke Pasar Datah Manuah. “Karena di Pasar Datah Manuah ada perbaikan, maka semua pedagang akan berdagang di depan TVRI untuk sementara waktu,” ujarnya
Saat ini, berdasarkan pendataan, jumlah PKL yang berdagang di area tersebut mencapai 69, belum termasuk PKL yang ada di area gedung KONI. “Kebetulan Satpol PP Provinsi Kalteng menertibkan PKL di area gedung KONI, sehingga kemungkinan jumlahnya akan bertambah di sini (depan TVRI). Kami akan terus memantau untuk penataan PKL dari awal hingga akhir,” katanya.
Terkait stiker himpunan pedagang yang sempat ramai diperbincangkan, Berlianto menegaskan bahwa mulai saat ini, stiker tersebut dicabut. Para pedagang tidak lagi menggunakan stiker. “Kami ber kolaborasi dengan DPK UKMP Kota Palangka Raya. Mereka mengatur semua para PKL,” pungkasnya. (ham/ko)