Diamankan Kejagung, Ujang Iskandar Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh
oleh
Ujang Iskandar

Kaltengonline.com – Setelah diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung), Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut  disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar melalui keterangan resminya kepada media, Jumat malam (26/7/2024).

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, sekitar pukul 21.10 WIB, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Ujang memiliki keterlibatan terhadap perkara tersebut. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harli kepada media, Jumat malam (26/7/2024).

Sebelum diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Ujang Iskandar diketahui berusaha mangkir dari proses pemeriksaan pada tim penyidik pidana khusus Kejati Kalteng, dalam penyidikan dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Garat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri, Tahun 2009 lalu.

Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi UI kepada Adhyaksa Monitoring Center.